Ahmad Dhani Bilang Sudah 11 Kali Ditetapkan Tersangka tapi Baru Sekali Disidang, Sebut Inisial Caleg

Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait jumlah status tersangka yang pernah disematkan kepadanya oleh pihak kepolisian.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait jumlah status tersangka yang pernah disematkan kepadanya oleh pihak kepolisian.

Menurut Ahmad Dhani, sampai saat ini, ia sudah 11 kali ditetapkan tersangka.

Dari 11 kali ditetapkan tersangka, Dhani mengungkapkan, ia baru 1 kali disidang.

Kekinian, suami Mulan Jameela tersebut diketahui menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik, dan terkait dugaan ujaran kebencian atau hate speech dalam unggahan video, yang dibuatnya di Hotel Majapahit, Jl Tunjungan, Surabaya, pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Saat itu, Ahmad Dhani sedang berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden.

Namun, kedatangannya ditolak oleh sekelompok orang.

Kata tersebut yang kemudian dianggap sebagai ujaran kebencian.
Sehingga, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan suami Maia Estianty itu dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait ujaran kebencian.

Musisi yang kini menjadi politisi tersebut, mengaku sudah lebih dari 10 kali ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Namun, ia tak pernah mengikuti jalannya proses persidangan dan ditahan oleh polisi.

Pengakuan itu ia sampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018), saat hendak membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya.

"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," ucap ayah kandung Dul Jaelani itu.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, dari 11 penetapannya sebagai tersangka, Dhani mengaku, baru satu kasus yang membuatnya menjalani proses peradilan, yakni ketika kasus ujaran kebencian yang sedang berproses di PN Jakarta Selatan.

"Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.

Ahmad Dhani ditemani pengacara untuk membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Ahmad Dhani ditemani pengacara untuk membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Menurutnya, pihak yang melaporkannya ke Polda Jatim sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik merupakan calon legislatif (caleg).

"Ternyata yang melaporkan saya itu adalah inisial EF, ternyata dia caleg," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Baca: Utang Ahmad Dhani Tak Kunjung Lunas hingga Ditagih Berkali-kali, Bisnis Hiburannya Sepi Job?

Ahmad Dhani yang menyandang status tersangka itu pun diminta untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved