Ahmad Dhani Bilang Sudah 11 Kali Ditetapkan Tersangka tapi Baru Sekali Disidang, Sebut Inisial Caleg

Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait jumlah status tersangka yang pernah disematkan kepadanya oleh pihak kepolisian.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.

Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.

"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018), sebagaimana dilansir Surya.co.id.

Barung mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif, jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

Sesuai wewenang, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10/2018).

Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka, sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.

"Ini kami lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada karena memang harus berjalan, dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.

Dilansir Tribun Jatim, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku akan mengawal kasus hukum pentolan Dewa 19 itu.

Baca: Al Ghazali Ternyata Idap Penyakit Turunan dari Ahmad Dhani

Tjetjep M Yasien akan mengawal Ahmad Dhani bersama Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami).

Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network), Tjetjep M Yasien menilai, kliennya adalah korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka.

"Mas Dhani korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka, ya saya kira harus kita kawal," ujar Tjetjep M Yasien, Kamis (18/10/2018).

Ia melihat polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, dan hanya melihat pada satu momen.

"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan," jelas Tjetjep M Yasien.

Ahmad Dhani menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait cuitannya di media sosial sebagai hal yang keliru.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved