Public Service

Hukum Anak Mengambil Harta Orangtua Tanpa Sepengetahuan

Apakah diperbolehkan anak mengambil harta orangtua tanpa sepengetahuan dan izin dan bagaimana hukumnya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH MUI Lampung. Apakah diperbolehkan anak mengambil harta orangtua tanpa sepengetahuan dan izin dan bagaimana hukumnya? Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Berapa Lama e-KTP Tercetak Sesudah Perekaman?

Pengirim: +6281269543xxx

Dihukumi Sebagai Pencuri

Baca: Masih Bekerja di Perusahaan Ingin Cairkan JHT

SECARA umum, seorang anak tidak boleh atau haram mengambil harta ayah atau ibunya tanpa izin maka ia dihukumi sebagai pencuri sebagaimana ia mencuri milik orang lain.

Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama jika seorang anak mencuri harta orangtua atau orang tua mencuri (mengambil hartanya tanpa izin pemiliknya) tidak perlu dipotong tangannya (apabila di negara Islam yang memberlakukan potong tangan).

Imam al mawardi dalam kitab hawi kabir mengutip pendapatnya Imam Syafi’i yang menyatakan: Imam Syfi'i berkata: "orang yang mencuri dari harta anaknya dan anak dari anaknya, atau mencuri harta ayahnya, atau ibunya atau kakeknya dari arah manapun keduanya maka tidak dipotong tangannya."

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved