Public Service
Hukum Anak Mengambil Harta Orangtua Tanpa Sepengetahuan
Apakah diperbolehkan anak mengambil harta orangtua tanpa sepengetahuan dan izin dan bagaimana hukumnya?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH MUI Lampung. Apakah diperbolehkan anak mengambil harta orangtua tanpa sepengetahuan dan izin dan bagaimana hukumnya? Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: Berapa Lama e-KTP Tercetak Sesudah Perekaman?
Pengirim: +6281269543xxx
Dihukumi Sebagai Pencuri
Baca: Masih Bekerja di Perusahaan Ingin Cairkan JHT
SECARA umum, seorang anak tidak boleh atau haram mengambil harta ayah atau ibunya tanpa izin maka ia dihukumi sebagai pencuri sebagaimana ia mencuri milik orang lain.
Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama jika seorang anak mencuri harta orangtua atau orang tua mencuri (mengambil hartanya tanpa izin pemiliknya) tidak perlu dipotong tangannya (apabila di negara Islam yang memberlakukan potong tangan).
Imam al mawardi dalam kitab hawi kabir mengutip pendapatnya Imam Syafi’i yang menyatakan: Imam Syfi'i berkata: "orang yang mencuri dari harta anaknya dan anak dari anaknya, atau mencuri harta ayahnya, atau ibunya atau kakeknya dari arah manapun keduanya maka tidak dipotong tangannya."
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung