Tribun Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Minta Waktu Jawab Gugatan Warga Eks Pasar Griya

LBH Bandar Lampung mewakili warga serta Pemkot Bandar Lampung selaku tergugat menjalani sidang gugatan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Eka Ahmad Sholichin
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan gugatan warga eks Pasar Griya Sukarame, Selasa (23/10/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gugatan warga eks Pasar Griya Sukarame memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mewakili warga selaku penggugat serta Pemkot Bandar Lampung selaku tergugat menjalani sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Selasa (2/10/2018) pagi. Proses gugatan berlanjut ke persidangan setelah tidak ada titik temu dari mediasi kedua belah pihak.

Hakim Riza Fauzi memimpin sidang ini di Ruang Candra bersama dua hakim anggota, Ismail Hidayat dan Salman Alfarasi. Hadir Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan dan Kepala Divisi Advokasi LBH Kodri Ubaidilah.

Dari pemkot selaku tergugat pertama, hadir Wan Abdurahman mewakili Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perdagangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung. Sementara dari DPRD Bandar Lampung selaku tergugat kedua tidak ada yang hadir.

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan pada awal sidang menyatakan tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat dalam mediasi.

"Pihak kami tidak menginginkan ganti rugi apapun. Hanya menginginkan lahan (eks Pasar Griya) kembali pada fungsi semula, yaitu sebagai pasar," katanya di hadapan majelis hakim.

Hakim ketua Riza Fauzi sempat bertanya kepada pihak tergugat mengenai kompensasi kepada pihak penggugat. "Kompensasi buat mereka, apa?" tanyanya.

Wan Abdurahman menjawab bahwa kompensasi untuk warga adalah menyediakan rumah susun sederhana sewa dengan sistem sewa. "Warga bisa menempati rusunawa dengan sistem sewa," ujarnya.

Kepada majelis hakim, pihak tergugat meminta waktu untuk menyiapkan jawaban gugatan. "Kami minta waktu untuk menyiapkannya," kata Wan Abdurahman.

Majelis hakim pun menunda sidang hingga sepekan ke depan. "Oke, kita tunda ya. Satu minggu ke depan, 30 Oktober 2018, dengan agenda jawaban tergugat," ujar hakim Riza.

Sempat Tunggu Perwakilan DPRD

Sidang pembacaan gugatan warga eks Pasar Griya Sukareme sempat terhenti sejenak. Majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang menunggu kehadiran perwakilan DPRD Bandar Lampung dengan menghubungi pihak DPRD.

Setelah beberapa saat, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang lantaran perwakilan DPRD tidak juga hadir.

"Sidang kita lanjutkan dengan pembacaan gugatan," kata hakim ketua Riza Fauzi. "Gugatan mau dibacakan atau sudah dianggap dibacakan? Apakah ada tambahan?" tanya hakim Riza.

"Tidak ada," jawab Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan.

Sidang pun dilanjutkan, tetapi tanpa pembacaan berkas gugatan. Pihak penggugat maupun tergugat menganggap berkas gugatan sudah dibacakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved