Tribun Bandar Lampung
VIDEO – Babak Baru Sidang Gugatan Warga Eks Pasar Griya Sukarame
Proses gugatan berlanjut ke persidangan setelah tidak ada titik temu dari mediasi kedua belah pihak.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang gugatan warga eks Pasar Griya Sukarame memasuki babak baru.
Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mewakili warga selaku penggugat serta Pemkot Bandar Lampung selaku tergugat menjalani sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 23 Oktober 2018.
Proses gugatan berlanjut ke persidangan setelah tidak ada titik temu dari mediasi kedua belah pihak.
Hakim Riza Fauzi memimpin sidang ini di Ruang Candra bersama dua hakim anggota, Ismail Hidayat dan Salman Alfarasi.
Hadir Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan dan Kepala Divisi Advokasi LBH Kodri Ubaidilah.
Baca: DPRD Berpedoman Permendagri Soal Hibah Lahan Pasar Griya Sukarame
Baca: Sidang Gugatan Warga Eks Pasar Griya Sukarame Masuk Tahap Mediasi
Dari pemkot selaku tergugat pertama, hadir Wan Abdurahman mewakili Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perdagangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung. Sementara dari DPRD Bandar Lampung selaku tergugat kedua tidak ada yang hadir.
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan pada awal sidang menyatakan tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat dalam mediasi.
"Pihak kami tidak menginginkan ganti rugi apa pun. Hanya menginginkan lahan (eks Pasar Griya) kembali pada fungsi semula, yaitu sebagai pasar," katanya di hadapan majelis hakim.
Hakim ketua Riza Fauzi sempat bertanya kepada pihak tergugat mengenai kompensasi kepada pihak penggugat. "Kompensasi buat mereka apa?" tanyanya.
Wan Abdurahman menjawab bahwa kompensasi untuk warga adalah menyediakan rumah susun sederhana sewa dengan sistem sewa.
"Warga bisa menempati rusunawa dengan sistem sewa," ujarnya.
Kepada majelis hakim, pihak tergugat meminta waktu untuk menyiapkan jawaban gugatan.
"Kami minta waktu untuk menyiapkannya," kata Wan Abdurahman.
Majelis hakim pun menunda sidang hingga sepekan ke depan.
"Oke, kita tunda ya, satu minggu ke depan, 30 Oktober 2018, dengan agenda jawaban tergugat," ujar hakim Riza. (*)