Tribun Bandar Lampung
DPRD Berpedoman Permendagri Soal Hibah Lahan Pasar Griya Sukarame
"Kami dalam hal ini berdoman pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,"
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Nu'man Abdi, yang mengadiri sidang menyatakan kehadirannya terkait bahwa DPRD masuk dalam materi gugatan yang disampaikan oleh pihak LBH Bandar Lampung sebagai kuasa dari masyarakat Pasar Griya Sukarame.
"Kami hadir di sini untuk memperlihatkan bahwa kami tetap support walaupun tawaran-tawaran yang telah kami perjuangkan terhadap teman-teman masyarakat Pasar Griya Sukarame tidak diterima oleh mereka," tuturnya.
Baca: Pemkot Siap Ikuti Proses Hukum
Kehadirannya dalam rangka memenuhi sebagai warga negara yang baik bahwa tidak ada perbedaan di mata hukum. "Kami di sini dinyatakan dalam dakwaan bahwa kami telah lalai perihal hibah yang diberikan Pemkot Bandar Lampung kepada kejaksaan negeri," terangnya.
Baca: Sidang Gugatan Warga Eks Pasar Griya Sukarame Masuk Tahap Mediasi
Hibah tersebut seharusnya ada persetujuan DPRD, sambungnya, namun ternyata dalam hibah lahan Pasar Griya tersebut tidak ada persetujuan DPRD. "Kami dalam hal ini berdoman pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.
Ketentuan Permendagri tersebut menyebutkan ada perihal hal yang tidak perlu memerlukan persetujuan DPRD. "Artinya hibah itu untuk kepentingan umum atau kepentingan negara seperti yang dilakukan terkait kasus ini," tutupnya. (eka)