Tribun Bandar Lampung
Pemkot Siap Ikuti Proses Hukum
Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung, Irianto, menyatakan Pemkot Bandar Lampung sebagai pihak tergugat siap mengikuti proses hukum.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung, Irianto, menyatakan Pemkot Bandar Lampung sebagai pihak tergugat siap mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami siap dan apa yang diperintah pengadilan tentunya akan kita ikuti," ungkap Irianto, saat diwawancara, Selasa, 2 Oktober 2018.
Ia menyatakan, berdasarkan sidang perdana bahwa prosesnya harus melalui mediasi terlebih dahulu, sehingga pihaknya sempat dipertemukan dengan pihak penggugat bersama hakim mediator.
Baca: VIDEO - Sidang Perdana Kasus Penggusuran Pasar Griya Sukarame
"Ya tadi sempat ketemu, kebetulan penasehat hukum (PH) dari penggugat sempat minta surat kuasa dari pemda kota ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah)," paparnya.
Namun, Hakim Mediator menolak dengan alasan pada waktu sidang sudah diperlihatkan dan di sana pihak penggugat tidak menolak.
Baca: Sidang Gugatan Warga Eks Pasar Griya Sukarame Masuk Tahap Mediasi
"Jadi mediasi hari ini, Hakim Mediator memberi kita tempo satu minggu untuk buat draft jawaban mediasi oleh masing-masing dari penggugat dan tergugat," paparnya.
Sehingga pihak penggugat dan tergugat nantinya akan dipertemukan kembali pada tanggal 9 Oktober 2018 mendatang. "Jadi kita sebagai tergugat menunggu dan akan lihat apa keinginan dari tergugat," tandasnya. (eka)