Tribun Tanggamus
Edarkan Sabu, Napi Lapas Way Gelang Dicabut Hak Remisi dan Cuti Jelang Bebas
Sandi sudah menjadi masa hukuman selama empat tahun dari vonis enam tahun dan subsider enam bulan atas kasus peredaran narkoba.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Lapas Way Gelang, Kota Agung memberikan sanksi pencabutan usulan remisi dan cuti menjelang bebas kepada Sandi Iqbal.
Napi Lapas Way Gelang tersebut kedapatan menjadi pengedar narkoba.
Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, sanksi tersebut diberikan sebagai pelajaran untuk pelaku dan warga binaan lainnya.
"Untuk napinya sendiri, selain diproses hukum oleh polisi sekarang, kami juga akan memberikan sanksi berupa pencabutan remisi dan pencabutan cuti menjelang bebas," kata Sohibur, Rabu, 24 Oktober 2018.
Sandi sudah menjadi masa hukuman selama empat tahun dari vonis enam tahun dan subsider enam bulan atas kasus peredaran narkoba.
Dengan ancaman sanksi yang didapat, Sandi tidak akan mendapat hak remisi dan hak cuti menjelang bebas selama sisa masa tahanannya.
Baca: Terjaring Razia, Napi Lapas Way Gelang Kedapatan Miliki 60 Gram Sabu
Bahkan, ancaman hukuman ke depan bisa menambah masa tahanan saat ini.
Kini Sandi sedang diproses Satnarkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan pengembangan perkara atas kepemilikan 13 paket sabu, alat isap sabu, dan pil ekstasi yang diedarkan di lapas.

"Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi. Bila perlu, saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib," ujar Sohibur.
Razia di Lapas Way Gelang dilakukan setelah ada indikasi masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Kemudian diadakan razia pada seluruh ruang tahanan.
"Saat petugas memeriksa kamar A5 dan C5, terlihat gelagat mencurigakan dari seorang penghuni. Petugas akhirnya melakukan penggeledahan intensif dan ditemukan narkoba jenis sabu dari dalam sebuah tas, dua unit ponsel, dan seperangkat alat isap diduga bong," kata Sohibur.
Saat 29 warga binaan diperiksa, akhirnya diketahui bahwa semua barang bukti tersebut milik Sandi Iqbal.
Sohibur mengaku, sebenarnya pencegahan masuknya barang terlarang telah dilaksanakan ketat.
Dimulai dari pemeriksaan pengunjung saat besuk dan imbauan kepada para warga binaan.
Baca: Lapas Way Gelang Terima Pindahan 15 Warga Binaan Lapas Krui
Kemudian penegasan pelaksanaan tata tertib yang harus dipatuhi di dalam lapas.
Satnarkoba Polres Tanggamus memproses kasus peredaran narkoba di lingkungan Lapas Way Gelang, Kota Agung.
Menurut Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, napi bernama Sandi Iqbal (31) ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Warga Jalan Ikan Bawal No 48, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung itu diamankan, Senin, 22 Oktober 2018 pukul 11.00 WIB di Lapas Way Gelang.
”Saat itu petugas lapas adakan razia, dan didapati warga binaan miliki narkoba," ujar Benyamin, Rabu, 24 Oktober 2018.
Dari tangan Sandi, petugas mendapati barang bukti 60,43 gram sabu, satu timbangan digital, tiga pipa kaca/pirek, tiga unit ponsel, dua alat isap sabu, satu bundel plastik klip, dan 2,5 butir pil ekstasi.
"Setelah pelaku diamankan, Polres Tanggamus menindaklanjutinya dengan melaksanakan penyelidikan untuk proses hukum," ujar Bunyamin.
Kasatres Narkoba Inspektur Satu Anton Saputra menambahkan, Sandi merupakan napi limpahan dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
"Pelaku menjalani vonis enam tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba di Lampung Utara tahun 2014. Saat ini telah menjalani hukuman empat tahun. Satu tahun di Lampung Utara dan tiga tahun di Way Gelang," kata Anton. (*)