Tribun Tanggamus

Lapas Way Gelang Terima Pindahan 15 Warga Binaan Lapas Krui

Lapas Way Gelang, Kota Agung menerima pindahan pembinaan 15 warga binaan dari Lapas Krui.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Tri
Lapas Way Gelang, Kota Agung menerima pindahan pembinaan 15 warga binaan dari Lapas Krui. 

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Lapas Way Gelang, Kota Agung menerima pindahan pembinaan 15 warga binaan dari Lapas Krui.

Menurut Kalapas Way Gelang, Kota Agung, Sohibur Rachman hal itu karena kondisi lapas di sana sudah melebihi daya tampung.

Baca: Berencana Habiskan Weekend di Luar Ruangan? Yuk Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini

"Selain masalah itu, ini juga demi kepentingan pembinaan. Itu sesuai UU Pemasyarakatan no 12 tahun 1995 bahwa narapidana yang sudah menerima putusan hukum tetap seharusnya mendapat pembinaan di lapas," ujar Sohibur, Sabtu 20 Oktober 2018.

Baca: 6.381 Pelamar CPNS Lamsel Dinyatakan Lulus Verifikasi Administrasi

Ia mengaku di Lapas Way Gelang sendiri telah memiliki beberapa program pembinaan, di antaranya pertanian, keterampilan las, dan majelis taklim.

Sohibur mengharapkan 15 warga binaan pindahan itu dapat mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas.

Baca: Baru 4 Bulan Kredit, Motor Beserta STNK Mahasiswa DCC Pringsewu Hilang di Parkiran Kampus

Sehingga ke depannya mereka tidak mengulangi perbuatannya dan dapat membekali diri ketika kembali ke masyarakat.

Proses penerimaan para warga binaan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas Lapas Way Gelang. Mereka dibawa dengan kendaraan khusus dan begitu tiba langsung diperiksa semua barang bawaannya.

"Kami juga memastikan kondisi kesehatan para warga binaan tersebut untuk kemudian langsung didata untuk kepentingan registrasi," ujar Sohibur.

Ia mengaku meski jumlah petugas terbatas, namun dirinya yakin petugas Lapas Way Gelang mampu membina mereka. Sebab petugas lapas dituntut memiliki integritas dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas pengamanan.

Selain itu juga dilakukan pendekatan persuasif terhadap warga binaan sesuai tujuan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan HAM, dan bimbingan mental agar mereka tidak lagi lakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Terkait sangsi yang mereka terima, di antaranya diputus bersalah atas tindak pidana narkoba, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga dan pencucian dengan kekerasan dengan vonis bervariasi mulai delapan hingga 15 tahun. (tri yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved