Soal Aliran Uang Rp 2,5 Miliar dan Jatah 250 Proyek di DPRD Lamsel, Ini Reaksi Ketua Dewan

Soal aliran uang Rp 2,5 miliar dan jatah 250 proyek di DPRD Lamsel, ini reaksi Ketua Dewan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
DPRD Lampung Selatan menanggapi kesaksian aliran uang dan jatah 250 proyek di Lamsel, Kamis 25 Oktober 2018. 

Laporan Wartawan Tribunlpung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Soal aliran uang Rp 2,5 miliar dan jatah 250 proyek di DPRD Lamsel, ini reaksi Ketua Dewan.

DPRD Lampung Selatan menyerahkan proses hukum terkait dengan kasus suap fee proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat yang juga menjerat mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya di sela pembahasan rapat KUA PPAS.

ia mengatakan, dewan menyerahkan pada proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan di persidangan pengadilan tipikor.

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita percaya KPK bekerja secara profesional," kata dia, kamis (25/10).

Hendri mengatakan dirinya dan anggota dewan lainnya tidak akan memberikan tanggapan/jawaban atas pengakuan saksi-saksi yang menyatakan adanya aliran dana untuk anggota dewan.

Baca: Polda Lampung Gelar Sertijab 9 Perwira Menengah, Ini Pesan Kapolda Irjen Purwadi

Menurutnya penyidik dan JPU dari KPK tentu telah memiliki bukti-bukti yang nantinya akan diungkap dalam persidangan.

Dan ia serta anggota Dewan lainnya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di persidangan yang saat ini berlangsung.

"Itu hak dari warga negara untuk membela diri. Kita tidak akan menanggapi hal itu. Kita akan hormati proses hukum dan fakta-fakta persidangan," terangnya.

Hendri mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Tidak terpengaruh dengan informasi pemberitaan yang ada saat ini. Sehingga kondisi di Lampung Selatan tetap kondusif.

Sidang Gilang Ramadhan

Sebelumnya, anggota DPRD Lampung yang menjadi tersangka dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, mengaku menggelontorkan uang kepada DPRD.

Aliran dana Rp 2,5 miliar ke legislator dimaksudkan supaya tidak ribut.

Menurut Agus, pemberian uang itu semata-mata melaksanakan "tugas" dari Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Baca: Viral Cucu Bung Hatta Protes Keras, Tak Terima Kakeknya Disamakan dengan Sandiaga Uno

Selain Agus, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya.

Yakni, Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara, Kadis Pendidikan Thomas Amriko, dan Kabid Pengairan Lamsel Syahroni.

Agus juga mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk para wakil rakyat di Lamsel.

Uang itu dia berikan melalui dua tahap, dan atas perintah Zainudin Hasan.

"Saya kasih dua tahap. Dua miliar untuk keseluruhan anggota DPRD, dan Rp 500 juta ke Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi. Kata Bapak (Zainudin), uang itu dimasukkan supaya mereka tidak ribut," jelas Agus.

JPU Wawan Yurwanto pun mencecar Agus terkait uang kepada para legislator tersebut.

"Apa itu semacam uang diam saat ketok palu," tanya Wawan. Agus pun mengamini. "Iya. Semacam itu," ujarnya.

Total Setoran

Di persidangan, JPU Wawan mengungkap Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Agus terkait total uang hasil fee proyek yang dikumpulkan lalu disetorkan kepada Zainudin pada 2016-2018.

Berdasarkan BAP, disebut totalnya mencapai Rp 54 miliar dengan rincian 2016 Rp 26 miliar, tahun 2017 Rp 20 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp 8 miliar.

Baca: Najwa Shihab Bertanya, Mana yang Lebih Dulu: Nabi Adam atau Manusia Purba?

Namun, politisi PAN ini mengaku tidak ingat nilai dan rinciannya.

"Saya kurang tahu berapa, tapi banyak, dan saya lupa rinciannya," ungkapnya.

Agus menyebutkan uang yang disetorkannya kepada Zainudin merupakan hasil fee proyek yang
didapat dari Anjar Asmara dan Thomas Amrico.

Sebagian uang tersebut dialokasikan untuk keperluan Zainudin, di antaranya perawatan kapal, untuk membeli cottage di Tegas Mas, dan membeli ruko.

"Ada untuk uang perawatan kapal pesiar, cottage di Tegal Mas, dan beli ruko," beber Agus.

Jatah Proyek DPRD

Sementara Kadis PUPR Anjar Asmara mengungkapkan dari total 250 paket proyek di Dinas PUPR tahun 2018, ada juga jatah anggota DPRD Lamsel dan Wabup Nanang Ermanto.

"250 paket proyek itu ada jatah punya anggota dewan. Dewan di sana ada 50 anggota, terus ada juga jatah untuk Wakil Bupati," ungkap Anjar.

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Mien Trisnawati mencecar Anjar soal perintah bagi-bagi proyek tersebut.
"Pimpinan saya Pak Bupati, itu semua atas instruksi Pak Bupati," sebut Anjar.

Mendengar jawaban ini, hakim pun memberi sindiran. "Enak sekali ya bisa seperti itu. 250 paket proyek sudah ada jatah-jatahnya," ucap hakim.

Anjar juga mengakui semua proyek di Dinas PUPR Lamsel sudah "diatur".

Meskipun proyek dilelang tapi pemenangnya sudah ditentukan sebelumnya.

Baca: Viral Dokter Cantik Tukang Sunat, Baru Lulus Sekolah Kedokteran Sebelumnya Jadi Perawat

"Semua floating, lelang, itu sudah diatur atas instruksi saya. Itu semua perintah pak Bupati," ucapnya.

Selain itu, jaksa mencecar Anjar tentang keterlibatan Agus dalam perkara tersebut.

"Terus apa hubungannya semua proyek ini dengan Agus Bhakti Nugroho," tanya JPU.

"Kalau soal itu saya tidak tahu pak, tapi saya tahu Pak Agus itu pembantunya Pak Bupati sebelum dia menjadi anggota DPRD," kata Anjar.

Sementara saksi Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel, dalam persidangan banyak mendapat sorotan hakim anggota Bahrudin Naim. Pasalnya, kesaksiannya dianggap mencla- mencle dan tidak sesuai BAP.

Baca: Pura-pura Tawarkan Panci Keliling, 3 Pria dan 4 Wanita Ternyata Lakukan Niat Jahat Ini

Saat ditanyakan hubungan dengan Gilang, Syahroni awalnya mengaku kenal sejak 2017.

Padahal, menurut majelis hakim, Syahroni dalam BAP-nya menyatakan kenal Gilang sejak 2015.

"Di BAP ini dijelaskan semua. Anda masih waras kan? Tidak sakit? Kalau kamu berangkat ke sini kepalamu terbentur wajar jawab begitu, berarti Anda kurang sehat," kata hakim Bahrudin.

Setelah dihardik hakim, Syahroni akhirnya mengakui dirinya yang mengenalkan Gilang dengan Agus BN.

Kemudian Gilang diajak Agus bertemu dengan Bupati Zainudin. Sejak saat itulah terjalin kerja sama ihwal proyek di Dinas PUPR Lamsel.(rri/nif/ded)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved