Tribun Lampung Utara
Pura-pura Tawarkan Panci Keliling, 3 Pria dan 4 Wanita Ternyata Lakukan Niat Jahat Ini
Pura-pura jual panci keliling tujuh orang diduga melakukan penipuan disertai pencurian diamankan di wilayah Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Laporan Reporter Tribunlampung, Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Pura-pura jual panci keliling tujuh orang diduga melakukan penipuan disertai pencurian diamankan di wilayah Lampung Utara.
Dalam melakukan aksinya mereka disinyalir menggunakan ilmu gendam atau hipnotis.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, mengungkapkan identitas tujuh pelaku.
Mereka yakni Edianto (40), Ahmad Ansori (34), Dwi Rahayu (24), Khusnul Rohayati, Tati (38), Hesti Sugiyem (35), mereka warga Kalideres Jakarta Barat dan Romico (36) warga Desa Pasar Ulu Krui, Pesisir Barat.
“Mereka diamankan Selasa (23/10/2018) di Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan,” ujar, Donny Kamis (25/10).
Baca: Berusaha Curi Motor, Dua ABG di Yukum Jaya Nekat Lompat Pagar Rumah Lalu Beraksi
Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut mengendarai mobil mendatangi rumah Novitaloka (19) Warga Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya, guna menawarkan peralatan rumah tangga.
“Di rumah Novi, tiga pelaku mengumpulkan warga untuk menawarkan barang-barang. Tapi barang yang mereka tawarkan tidak ada, hanya brosurnya saja,” terang Kasat.
Disaat itulah, lanjut Donny, pelaku meminta Novi untuk menyerahkan uang, dan tanpa disadari Novi menyerahkan uang Rp 600 ribu.
Lalu beberapa saat kemudian, mereka berpindah ke kediaman Derta Susilayani (30).
Disana, para pelaku meminta Derta untuk mengambil brosur yang ada di kediaman Novi.
Tanpa ragu Derta menuruti permintaan pelaku, dan saat itulah mereka diduga menjarah uang korban sebesar Rp 340 ribu.
Baca: Viral Dokter Cantik Tukang Sunat, Baru Lulus Sekolah Kedokteran Sebelumnya Jadi Perawat
“Selang beberapa saat kemudian, para korban (Novi dan Derta) menyadari bahwa uang mereka raib. Lalu keduanya berteriak sehingga akhirnya para pelaku diamankan warga dan polisi yang saat itu sedang berpatroli,” jelasnya.
Ditambahkan Donny, dari pengakuan para pelaku mereka baru kali pertama melakukan aksinya.
“Kasus ini masih kami terus selidiki, karena tidak menutup kemungkinan mereka ini sindikat,” kata dia mengakhiri.
Ketujuhnya akan dijerat pasal penipuan dan juga pasal pencurian disertai pemberatan, yang ancaman hukumannya untuk penipuan dikenakan hukuman 4 tahun penjara, sedangkan pencuriannya dijerat hukuman 7 tahun penjara. (ang)
Baca: Identitas Mayat Anonim Yang Ditemukan di Areal PT HIM di Tuba Barat Akhirnya Terungkap
Yuk, subscribe video YouTube Tribunlampung di bawah ini: