Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda, Keluarga Sipir Teriaki Marzuli

Marzuli YS (37), narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, mendapat sumpah serapah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Majelis hakim menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Kalianda, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 25 Oktober 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Marzuli YS (37), narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, mendapat sumpah serapah usai sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Lapas Kalianda, Kamis (25/10/2018). Sumpah serapah datang dari keluarga Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda.

Keluarga sipir Oksa meradang lantaran Marzuli menyebut Oksa terlibat bersama Brigadir Polisi Adi Setiawan (36) dalam peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kepala Lapas Kalianda Muchlis Adjie.

"Kamu bisa saja lolos dari hukuman ini, Marzuli. Tapi kamu tidak akan bisa lolos dari hukum akhirat!" pekik seorang perempuan kerabat sipir Oksa usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan, Marzuli bahkan menyebut Oksa sebagai orang yang membongkar brankas berisi sabu. Ia mengungkap hal ini setelah teman satu selnya, Uwan dan M Rizki, memberi keterangan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Riza Fauzi. Uwan dan Rizki adalah napi kasus pembunuhan yang telah dipindahkan ke Lapas Metro begitu kasus mencuat.

"Begini ketua (majelis hakim). Saya telepon (Along, bandar narkoba, kini buron), tanya PIN-nya (brankas). Sambil dengar, saya bilang (mendiktekan nomor PIN), dia (Oksa) yang mencet," beber Marzuli.

Dalam kesaksiannya, Uwan mengakui satu sel dengan napi narkoba Marzuli, tetapi berbeda ruangan.

"Kami tidur di luar. Abang (panggilan akrab Marzuli) di dalam, sendirian. Ruangannya ada dua. Kami cuma bantu nyuci dan bersih-bersih. Kebutuhan kami, Abang yang nanggung," bebernya.

Pada malam pengiriman narkoba ke Lapas Kalianda, Minggu 6 Mei 2018, Uwan mengaku sedang begadang bersama Rizki.

"Waktu itu jam dua dini hari. Oksa datang bawa kardus. Kemudian, Abang keluar. Kardus itu dibuka, isinya brankas," ujar Uwan.

"Kemudian, Abang kasih tahu PIN dan Oksa yang mencet. (Saat brankas terbuka), isinya sabu sama pil ekstasi warna oranye dan hijau," sambungnya.

Selanjutnya, ungkap Uwan, sipir Oksa pergi sembari membawa brankas tersebut. Sementara sabu dan pil ekstasi dibawa masuk oleh Marzuli ke ruangannya.

"Jam lima pagi, Oksa datang lagi. Kami sedang nonton TV. Di situ, Oksa diberi dua bungkus sabu dan tiga bungkus pil ekstasi. Jadi, ada kantong plastik kecil dan besar. Pas ngasih kantong kecil, Abang bilang, 'Ini punya kamu'," bebernya.

Masih berdasarkan keterangan Uwan, Oksa datang lagi pada pagi pukul 08.00 WIB. Saat itu, menurut Uwan, Oksa membawa uang senilai Rp 100 juta dan memberikannya kepada Marzuli.

"Saya tahu karena Oksa bilang, 'Ini uang (Rp) 100 juta.' Di dalam kantong plastik," tandas Uwan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved