Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda, Keluarga Sipir Teriaki Marzuli
Marzuli YS (37), narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, mendapat sumpah serapah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Lihat Sabu di Plastik Bening
Saksi M Rizki, teman satu sel Marzuli, mengaku tahu bahwa kantong plastik yang ada di dalam brankas itu berisi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ia bisa melihatnya langsung karena kantong plastik itu transparan alias bening.
"Jumlahnya saya tidak tahu. Tapi, saya lihat langsung ada sabu terbungkus plastik bening dan ekstasi warna oranye dan hijau," ucap Rizki dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Kalianda, di PN Tanjungkarang, Kamis (25/10/2018).
Dalam persidangan kasus tersebut, Jaksa Penuntut umum Roosman Yusa mendatangkan total delapan saksi. Mulai dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung hingga pihak Lapas Kalianda.
JPU telah mendakwa napi Marzuli YS, sipir Rechal Oksa Haris, dan oknum polisi Brigpol Adi Setiawan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009.
JPU Yusa mengungkapkan, terdakwa Marzuli, Oksa, dan Adi, termasuk mantan Kepala Lapas Kalianda Muchlis Adjie telah bersama-sama melakukan permufakatan jahat. Yaitu, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan, menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram. Berupa sabu seberat 2,7 kilogram serta pil ekstasi 4.000 butir. Selain mereka, dua orang lainnya masih buron, yaitu Along dan M Ciko Arrasyd.
Bantah Pencet PIN Brankas
Setelah kesaksian teman satu sel Marzuli, Uwan dan M Rizki, terdakwa Rechal Oksa Haris langsung menyatakan keberatan. Kepada majelis hakim, ia menyebut kesaksian Uwan dan Rizki tidak benar.
"Saya keberatan, Yang Mulia. Pernyataan keduanya salah. Saya enggak membuka ataupun memencet PIN brankas. Mereka juga tidak seruangan dengan Marzuli, tapi di ruangan samping," kata Oksa.
Hakim ketua Riza Fauzi lalu menyela.
"Jadi begini, Oksa. Tidak semua keterangan mereka benar. Mengenai masalah enggak seruangan, itu bukan masalah. Yang penting, narkotikanya," ujar Riza.
Hakim ketua Riza Fauzi mengakhiri sidang tersebut dengan memberi informasi bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 November, pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan bagi terdakwa.