Public Service
Ingin Tahu Tindak Lanjut Laopran di Kepolisian
KEPADA Yth LBH Lampung. Saya korban pengeroyokan dan sudah melapor ke polres di wilayah Lampung.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth LBH Lampung. Saya korban pengeroyokan dan sudah melapor ke polres di wilayah Lampung. Saksi dan visum dari peristiwa ada.
Baca: Pengakuan Tiga Perempuan yang Heboh Diisukan Penculik di Lampung, Polisi Beri Penjelasan
Tapi kenapa terduga pelaku pengeroyokan terhadap saya masih bebas berkeliaran. Mohon bantuan dan solusi dari LBH Lampung, terima kasih.
Pengirim: +6285379286xxx
Minta SP2HP kepada Polisi
TERIMA KASIH atas pertanyaan Anda, kami coba untuk menguraikan pertanyaan anda. Yang pertama bahwa kami tidak mengetahui kronologi secara utuh. Tetapi dalam pertanyaan Anda menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan pengeroyokan, artinya pelaku lebih dari satu.
Baca: LBH Bandar Lampung Buka Pendaftaran Pendidikan Paralegal, Catat Syarat-syaratnya
Tindak pidana pengeroyokan sendiri diatur dalam pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Dengan ancaman hukuman lebih lima tahun, sebenarnya bisa dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian apabila prosesnyanya sudah sampai penyidikan. Perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
1. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti,
3. Adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif.
Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Jadi menjawab pertanyaan Anda kenapa terduga pelaku pengeroyokan terhadap Anda belum ditahan,
Anda harus memastikan proses pelaporan anda di kepolisian sudah sampai mana.Caranya dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.
Karena dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung