Berusaha Kabur, Perampok Memukuli Polisi Kemudian Roboh

Seorang perampok nekat memukuli polisi dan berusaha kabur, ketika dibawa petugas

TRIBUN MEDAN/HO
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto (kanan) menunjukkan para tersangka kawanan perampok bermodus tangkap pemilik narkoba, Jumat (26/10/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Seorang perampok nekat memukuli polisi dan berusaha kabur, ketika dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi persembunyian komplotannya.

Tersangka kasus perampokan, Budi Hardi (33) merupakan satu dari empat kawanan perampok yang berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan baru-baru ini.

Ketika dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi seorang kawanannya bernama Alvy Syahrin (27), Budi memukuli polisi saat berusaha kabur.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki korban.

Budi pun roboh setelah timah panas bersarang di kedua betisnya.

Budi bersama Alvy Syahrin (27), Auryn Kenekeysia (23), dan Nurhayani (32) merupakan empat anggota kawanan perampok bermodus menangkap tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Sementara, korbannya bernama Mikhael Sihotang (29), seorang pria warga Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, yang bekerja sebagai sopir taksi online atau daring.

Saat beraksi, Budi Hardi dan Alvy Syahrin mengaku sebagai polisi.

Baca: Perampok Todong Senjata Api hingga Sandera Anak Korban, Rp 500 Juta Amblas Digondol

Mereka lalu menuduh korban sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Setelah itu, korban ditangkap dan disekap.

Sedangkan, mobil dan barang-barang berharga lain milik korban dirampas.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Dadang Hartanto mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Mikhael Sihotang, melaporkan kejadian nahas yang dialaminya itu ke SPKT Polrestabes Medan, pada Selasa (9/10/2018).

"Peristiwa yang dialami korban ini sendiri bermula sehari sebelumnya, Senin (8/10/2018)," kata Dadang saat konferensi pers, Jumat (26/10/2018).

Diungkapkan Dadang, pada hari kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapat pesanan dari tersangka Auryn Kenekeysia, untuk mengantar dari Pasar Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Rutan Pancurbatu.

Sesampainya di tujuan, Auryn berpesan kepada korban agar bersedia menerima pesanan tanpa melalui aplikasi online.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Tags
perampok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved