Jembatan Suramadu Kini Bisa Dilalui secara Gratis

Terhitung mulai Sabtu (27/10/2018), Tol Jembatan Suramadu dapat dilalui tanpa membayar, alias gratis.

Kompas.com/Dani Prabowo
Presiden Joko Widodo saat meresmikan pembebasan tarif Tol jembatan Suramadu di atas truk logistik, Sabtu (27/10/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MADURA - Terhitung mulai Sabtu (27/10/2018), Jembatan Suramadu dapat dilalui tanpa membayar, alias gratis.

Status infrastruktur yang sebelumnya disandang pun berubah.

Infrastruktur itu awalnya bernama Tol Jembatan Suramadu.

Kini, statusnya menjadi hanya "Jembatan Suramadu" tanpa embel-embel "tol".

Baca: Live Streaming Trans 7 MotoGP Australia 2018 Siang Ini Race Mulai Jam 12.00 WIB

Peresmian penggratisan Jembatan Suramadu dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (27/10/2018).

Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan berpeci hitam, Jokowi terlihat berdiri di atas truk logistik tanpa kontainer, saat mengumumkan Jembatan Suramadu dapat dilalui gratis.

Pantauan di lokasi, Jokowi tiba sekitar pukul 16.20 WIB.

Ia didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani.

Baca: Sedan Tiba-tiba Terbakar di Tengah Jembatan Suramadu

“Dan dengan mengucapkan Bismillahirohmanirahim, Jalan Tol Suramadu pada sore hari ini kita ubah menjadi jalan nontol biasa,” ucap Jokowi.

Perubahan status tersebut tidak datang secara tiba-tiba.

Presiden mengaku, ia sebelumnya telah mendapatkan masukan dari para alim ulama, tokoh masyarakat, serta para pemuka agama di Madura, terkait kondisi masyarakat.

Tingkat kemiskinan masyarakat Madura masih terbilang tinggi bila dibandingkan daerah lain di sekitarnya, yaitu sekitar 16 persen-23 persen.

Sementara, tingkat kemiskinan di wilayah lain seperti di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo hanya sekitar 4 persen-7 persen.

Padahal sebelumnya pada 2016 lalu, tarif Tol Jembatan Suramadu sudah dipangkas 50 persen.

Baca: Live Streaming RCTI Timnas U-19 Indonesia vs Timnas Jepang Malam Ini Mulai Jam 19.30 WIB

Serta pada 2015, para pengguna kendaraan roda dua atau Golongan VI tak perlu lagi membayar tarif.

“Tetapi dari kalkulasi dan perhitungan yang kita lihat, bahwa belum memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kepada Madura,” kata Jokowi.

“Oleh sebab itu, dengan sekali lagi usulan dan desakan tokoh-tokoh agama, ulama, para kyai dan juga tokoh masyarakat dari Ikama, dari bupati, pada hari ini, saya memutuskan Tol Suramadu akan menjadi jembatan nontol biasa,” tutur Jokowi.

Digagas Sejak 1960

Pembangunan Tol Jembatan Suramadu digagas oleh Prof Dr Ir Sedyatmo pada 1960 atau era kepemimpinan Presiden Soekarno.

Kemudian pada awal 1990 dimulai prastudi kelayakan.

Baca: Cewek Berjilbab Pamer Bra dan Buka Baju di Jembatan Suramadu, Jadi Viral di Facebook

Pada akhir 1990, Presiden kedua RI Soeharto membentuk Tim Nusa Bakti yang merupakan gabungan antara tim ahli Indonesia dan Jepang.

Pada 1997, rencana pembangunan sempat dihentikan sementara karena terjadi krisis moneter yang melanda sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Lima tahun kemudian, tepatnya pada 20 Juli 2003, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri meresmikan kembali pembangunan jembatan tersebut.

Butuh waktu sekitar enam tahun untuk menyelesaikan proyek itu, sebelum akhirnya diresmikan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009.

Jembatan Suramadu merupakan jembatan nasional terpanjang yang dibangun pemerintah, guna meningkatkan pertumbuhan sektor infrastruktur dan perekonomian Pulau Madura.

Jembatan Suramadu terbentang sepanjang 5,4 kilometer (km) dan memiliki lebar 2 meter x 15 meter.

Jembatan itu terdiri atas tiga bagian.

Ketiga bagian tersebut yaitu jembatan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).

Setelah diresmikan, pemerintah menerbitkan Kepmen PU Nomor 395/KPTS/M/2009 terkait tarif.

Saat itu, ada enam sistem penggolongan tarif, yaitu Golongan I Rp 30.000.

Golongan II Rp 45.000, Golongan III Rp 60.000, Golongan IV Rp 75.000, Golongan V Rp 90.000, dan Golongan VI (sepeda motor) Rp 3.000.

Namun pada 2015, pemerintah merevisi aturan tarif tersebut dan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015, yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau Golongan VI.

Setahun berselang, melalui Kepmen PUPR Nomor 60/KPTS/M/2016, pemerintah kembali memangkas tarif hingga 50 persen lantaran dinilai terlalu mahal.

Sistem tarif pun berubah menjadi Golongan I Rp 15.000, Golongan II 22.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV 37.500, dan Golongan V Rp 45.000.

Namun saat ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres untuk menjadikan jembatan yang menelan investasi Rp 5 triliun itu, sebagai jalan umum nontol.

Menurut pemerintah, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Pertama, percepatan pengembangan wilayah Madura yang diintegrasikan dengan pembangunan pelabuhan laut di Madura dan Jalan Tol Surabaya Eastern Ring Road.

Kemudian, pengurangan biaya transportasi sehingga kegiatan usaha ekonomi masyarakat menjadi efisien.

"Selain itu, secara teknis jembatan ini tetap sebagai jalan bebas hambatan sehingga tidak ada mixed  traffic dan gangguan samping, serta pengembangan sisi jalan lebih terkendali," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja kepada Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Atas Truk, Presiden Resmi Bebaskan Tarif Jembatan Suramadu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved