Tergiur, 4 Sekawan Ini Gasak Duit Rp 5,1 Miliar dari Mesin ATM di Lampung
Tergiur, Empat Sekawan Ini Gasak Duit Rp 5,1 Miliar dari Mesin ATM di Lampung
Mengaku Tergiur, Empat Sekawan Ini Gasak Duit Rp 5,1 Miliar dari Mesin ATM di Lampung
"Dari keterangan kepada penyidik, para pelaku nekat mencuri uang karena tergiur setiap hari melihat uang dalam jumlah banyak," ujar Ruli.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sebuah bank nekat membobol mesin ATM bank tempat mereka bekerja.
Dari aksi tersebut, keempatnya menggasak uang bernilai fantastis: Rp 5.125.950.000 alias Rp 5,1 miliar.
Baca: Warga Lampung Jadi Korban Lion Air Jatuh, Ibu Tak Jadi Bersua Anak-Cucu di Pangkalpinang
Masing-masing Kapibsyah (30) dan Rio Gunawan (29), warga Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang; Bandar Lampung; serta Fredi Irawan alias Ewok (31), warga Kelurahan Matagara, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang, Banten.
Kepala Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengungkapkan, keempat tersangka beraksi pada 7 September 2018.
Lokasinya di kawasan Electronic Banking Center, Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Aksi itu mereka lakukan pada bulan lalu. Mereka menguras uang dari dalam 10 unit ATM sebuah bank.
Total uangnya ada Rp 5.125.950.000," katanya saat ekspose kasus pembobolan ATM, di polda, Senin (29/10/2018).
Ruli menjelaskan, aksi empat teknisi mesin ATM ini terbilang rapi. Hal itu terlihat dari tidak rusaknya mesin-mesin ATM setelah pembobolan.

"Jadi, mereka punya akses. Kebetulan mesin-mesin ATM-nya baru. Jenis CRM (Cash Recycler Machine) yang bisa setor dan tarik.
Baca: Warga Lampung Jadi Korban Lion Air Jatuh, Ibu Tak Jadi Bersua Anak-Cucu di Pangkalpinang
Para pelaku sudah pegang kunci dan PIN (Personal Identification Number) untuk membuka," bebernya.
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka Kapibsyah, Rio Gunawan, dan Fredi Irawan di tempat terpisah pada hari berbeda.
"Dari keterangan kepada penyidik, para pelaku nekat mencuri uang karena tergiur setiap hari melihat uang dalam jumlah banyak," ujar Ruli.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.