Tribun Bandar Lampung

Usai Divonis, Masayu Terdakwa Kasus ITE Mengamuk dan Ancam Awak Media

Saat Tribun kembali menanyakan tanggapan atas putusan hakim, lagi-lagi jawaban masam keluar dari mulut Masayu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Masayu Thesi Defalia (membelakangi kamera) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018, dengan agenda vonis. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun masa percobaan kepada terdakwa Masayu Thesi Defalia (37).

Warga Jalan Kesumayuda, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, ini duduk di kursi pesakitan karena dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018, hakim ketua Surono mengatakan, setelah menimbang pembelaan dan tuntutan, terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang berkonten menjatuhkan atau menghina.

"Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Namun, pidana itu tidak dijalani kecuali terdakwa melakukan perbuatan yang sama dengan masa percobaan selama dua tahun terakhir. Kemudian terdakwa didenda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan," ungkapnya dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, Masayu yang didampingi kuasa hukum Tarmizi mengaku masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Tarmizi.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti juga mengaku akan pikir-pikir dahulu.

Baca: Masayu Diadili Gara-gara Posting Foto Orang Lain dengan Keterangan Wanita Malam

Terdakwa Mengamuk

Seusai sidang, terjadi insiden. Tiba-tiba Masayu mengamuk kepada seorang jurnalis.

Namun, amukan Masayu juga berimbas kepada awak media lainnya.

Tribun Lampung pun berusaha meminta konfirmasi terkait apa yang terjadi.

Namun, Tribun Lampung juga mendapatkan perlakuan yang sama.

"Kamu tahu gak dia (pelapor Suhena) menghina saya. Saya itu bidan. Pikirin nasib saya. Pikirin pekerjaan saya. Mikir dong. Kemarin gak konfirmasi, tiba-tiba muncul saja di koran. Awas ya kamu, kalau dia (pelapor) sidang kalian gak datang," kata Masayu dengan ketus.

Saat hendak diminta konfirmasi, Masayu kembali memarahi awak media.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved