Tribun Bandar Lampung

Usai Divonis, Masayu Terdakwa Kasus ITE Mengamuk dan Ancam Awak Media

Saat Tribun kembali menanyakan tanggapan atas putusan hakim, lagi-lagi jawaban masam keluar dari mulut Masayu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Masayu Thesi Defalia (membelakangi kamera) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018, dengan agenda vonis. 

"Gak, gak. Kalau dia sidang kalian gak ada, kalian saya cari," ucap Masayu sembari merekam kejadian itu dengan kamera ponselnya.

Saat Tribun kembali menanyakan tanggapan atas putusan hakim, lagi-lagi jawaban masam keluar dari mulut Masayu.

"Terlalu. Sengaja bener. Dibayar," tuding Masayu.

Mendapat tuduhan itu, awak media merasa kecewa dan meninggalkan terdakwa.

Terlapor Suhena, yang diwakili Sobirin, mengaku tidak puas dengan putusan hakim.

"Ini jauh dari tuntutan. Yang mana (tuntutan) dua tahun enam bulan, dan tidak ditahan. Yang pasti kami kecewa," kata Sobirin.

Baca: Merasa Dirugikan Akibat Pemberitaan di Media Massa, Masayu Angkat Bicara

Postingan Menghasut

Sebelumnya diberitakan, Masayu Thesi Defalia (37), warga Jalan Kesumayuda, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dilaporkan karena mem-posting konten hal dinilai menghasut dan merugikan orang lain di media sosial.

Masayu pun harus duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang, Selasa, 25 September 2018.

Perbuatannya terbukti melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Sidang dengan terdakwa Masayu sudah berlangsung beberapa kali.

JPU Ilsye Hariyanti menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 27 Agustus 2017 sekitar pukul 05.51 WIB.

Saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan S Raja Kesumayuda, Kelurahan Sukarame ll, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Terdakwa dengan menggunakan alat komunikasi jenis handphone merek Samsung tipe A7 warna pink mem-posting foto saksi Suhena di media sosial dan WhatsApp dengan nomor milik terdakwa dan disertai dengan kata-kata atau kalimat tidak sopan," sebut JPU.

Tak cukup di situ, terus JPU, terdakwa juga mem-posting foto Suhena di media sosial Instagram yang disertai kata-kata tidak sopan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved