Hakim Pengadilan Tipikor Tegur Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Gara-gara Ini

Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif sempat ditegur Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Mien Trisnawaty.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan saat bersaksi di PN Tipikor, Tanjungkarang, Rabu 31 Oktober 2018. Zainudin jadi saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan. 

Kata Taufiq, dua di antara tujuh saksi yakni Zainudin Hasa, Bupati Lampung Selatan non aktif dan Zulkifli Hasan, Ketua MPR RI.

Dari tujuh saksi ini, hanya Zulkifli Hasan yang tidak menghadiri persidangan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Gilang Ramadhan merupakan bos dari CV 9 Naga terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada Kamis 11 Oktober 2018, Gilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Persidangan tindak pidana korupsi dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.

Baca: Jawaban Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Ketika Ditanya Hakim Soal Aliran Uang Proyek di Lamsel

Dalam persidangan Gilang didampingi Penasihat Hukum (PH) Luhut Simanjutak.

Gilang didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (nif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved