Jaksa KPK Hadirkan Saksi Zainudin Hasan dan Zulkifli Hasan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

Dua di antara tujuh saksi yang dihadirkan adalah Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif dan Zulkifli Hasan Ketua MPR RI.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Zainudin Hasan jadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang 

Mereka adalah anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, Kadisdik Lamsel Thomas Americo, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni.

Dalam sidang, keempat saksi mengungkap beberapa fakta yang belum pernah terungkap.

Dalam sidang itu , jaksa penuntut umum Wawan Yurwanto sempat menanyakan nominal uang setoran fee proyek yang diterima dan dikumpulkan Agus BN lalu disetorkan kepada Zainudin Hasan selama periode 2016-2018.

Pasalnya, berdasarkan BAP, nilai totalnya mencapai Rp 54 miliar.

Dengan rincian Rp 26 miliar pada tahun 2016, Rp 20 miliar tahun 2017, dan Rp 8 miliar tahun 2018.

Namun, Agus mengaku lupa nilai dan rinciannya. "Saya kurang tahu berapa. Tapi banyak dan saya lupa rinciannya,” ungkapnya.

Agus pun mengakui uang yang disetorkan kepada Zainudin Hasan merupakan setoran proyek yang didapat dari Anjar Asmara dan Thomas Americo.

Bahkan, sebagian uang itu digunakan untuk membiayai keperluan Zainudin Hasan, seperti perawatan kapal pesiar, untuk membeli cottage di Tegas Mas, dan membeli ruko.

Baca: Cewek Cantik Ini Rela Peluk Kuda Demi Bangun Chemistry dengan Tunggangannya

"Ada untuk uang perawatan kapal pesiar, cottage di Tegal Mas, dan beli ruko," ungkapnya.
Dalam kesaksiannya, Agus BN terlihat tenang.

Bahkan, ia mengungkapkan aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk para wakil rakyat di Lampung Selatan.

Uang itu diberikan dalam dua tahap atas perintah Zainudin Hasan.

"Saya kasih dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD. Rp 500 juta ke Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi. Kata Bapak (Zainudin), uang itu dimasukkan supaya mereka tidak ribut," jelas Agus.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa Wawan Yurwanto bertanya lebih rinci kepada Agus untuk menanyakan uang apa yang dimaksud.

"Apa itu semacam uang diam saat ketuk palu?" tanya Wawan. Agus pun menjawab singkat. "Iya. Semacam itu," ujarnya.

Sementara Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara dalam kesaksiannya mengungkap adanya 250 paket proyek yang merupakan jatah anggota DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

"(250) Paket proyek itu ada jatah punya anggota dewan. Dewan di sana ada 50 anggota. Terus ada juga jatah untuk wakil bupati," ungkap Anjar.
Mendengar jawaban Anjar, hakim ketua Mien Trisnawati menanyakan atas perintah siapakah Anjar bekerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved