Tribun Bandar Lampung

Jaksa KPK Ungkap Alasan Berkas Zainudin Hasan Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto, berkas Zainudin Hasan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kanan) diwawancarai awak media seusai menjalani sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Zainudin mengaku tidak ada. "Gak ada itu pak," tegasnya.

Zainudin menyebutkan, masalah fee proyek merupakan sistem lama di pemerintahan yang terus berjalan hingga saat ini.

"Ini sudah lama berjalan, dan Sahroni yang menjalankan ini dari dulu," tegasnya.

Namun, jaksa menyanggahnya dengan mengatakan bahwa beberapa saksi sebelumnya sempat menyebutkan bahwa Zainudin sempat memerintahkan soal fee proyek.

"Kalau orang yang ngomong, biar orang itu yang jadi saksinya," timpal Zainudin.

Terkait asal uang yang didapat Agus BN, Zainudin mengaku tidak tahu.

"Tapi, sepertinya dari Sahroni. Mungkin. Saya tidak menanyakan," tandasnya.

Baca: BREAKING NEWS - Kaget Laporan Keuangannya Dibongkar Jaksa, Zainudin Nyaris Berdiri dari Kursinya

Kode Khusus

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dicecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana ke wakilnya, Nanang Ermanto.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

"Berapa kali Anda menyerahkan ke Nanang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho.

"Pernah, Pak, beberapa kali. Selanjutnya langsung banyak berhubungan dengan Agus (Agus Bakti Nugroho)," jawab Zainudin.

Namun, kata Zainudin, ia tidak secara langsung memberikan uang kepada Nanang Ermanto.

"Selanjutnya hubungan dengan Agus, saya kasih tahu ke Agus, jika Pak Nanang ada perlu," tambahnya.

Merasa tidak puas dengan jawaban itu, JPU kembali bertanya kepada Zainudin.

"Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?" tanya JPU.

"Mungkin itu," ucap Zainudin pelan.

Zainudin pun kembali menegaskan bahwa ia tidak secara langsung menyerahkan uang ke Nanang.

"(Menyerahkan uang langsung) Seingat saya belum pernah," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved