Tribun Bandar Lampung

Jaksa KPK Ungkap Alasan Berkas Zainudin Hasan Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto, berkas Zainudin Hasan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kanan) diwawancarai awak media seusai menjalani sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan yang melibatkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Apa alasannya? Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto, berkas Zainudin Hasan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Zainudin Hasan saat ini masih penyidikan untuk tindak pidana korupsinya (terkait aset) perkara ini, jadi belum dilimpahkan," ungkap Wawan seusai menjalani sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Masih kata dia, banyak berkas perkara terkait kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang masih digali lebih mendalam.

"Ini masih ada perkara Agus Bakti Nugroho, ada Anjar Asmara, ada Zainudin Hasan yang akan disidangkan. Jadi belum dilimpahkan, dan ini masih terbuka ruang lebar," paparnya.

Baca: BREAKING NEWS - Terharu Usai Jalani Sidang 5 Jam, Zainudin Hasan Nyaris Teteskan Air Mata

Saat ditanya apakah Zainudin menjadi mesin ATM partai dalam kasus ini, Wawan tidak bisa membeberkan secara rinci.

"Penyidikan sifatnya rahasia. Jadi kami tidak bisa menyampaikan. Nanti kalau sudah melewati penyidikan, sudah jadi fakta persidangan, jadi pasti tahu. Kalau sekarang sifatnya masih penyidikan. Namanya penyidikan, belum tentu pidana. Jadi belum bisa kami sampaikan. Jadi masih rahasia," tegasnya.

Disinggung soal ketidakhadiran Zulkifli Hasan dalam persidangan, Wawan menuturkan bahwa ketua MPR RI yang juga kakak kandung Zainudin Hasan itu sedang berada di luar negeri.

"Dari surat yang kami terima, yang bersangkutan ada kegiatan lain. Kalau sesuai surat, ada kunjungan ke luar negeri," sebutnya.

Terkait agenda persidangan pekan depan, apakah jaksa akan menghadirkan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi sebagai saksi, Wawan tak mau berkomentar.

"Yang jelas, kami tidak bisa sampaikan. Untuk saksi ke depan, saya belum bisa sampaikan. Sekarang yang jelas kami berusaha mengungkap kasus ini sedetail mungkin sesuai dakwaan," tandasnya.

Beberkan Keuangan Zainudin

Jaksa KPK membongkar keuangan rumah tangga Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Baca: BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Mengaku Setor Duit, Nanang Ermanto Bungkam

Jaksa KPK Taufiq Ibunugroho melakukannya karena Zainudin Hasan membantah disebut memberikan uang kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

"Yakin? Tahu jika Jasmin, istri Anda, pernah mencatat pengeluaran?" ujar JPU.

"Istri saya sama sekali tidak tahu. Dia hanya ibu rumah tangga," jawab Zainudin setengah terperanjat dan nyaris berdiri dari kursinya.

Jaksa langsung membuka layar proyektor dan membeberkan keuangan Zainudin Hasan, mulai dari pemasukan sampai pengeluaran.

"Ini dokumen yang dicatat oleh istri Bapak," kata jaksa.

Dalam daftar itu tercantum ada aliran dana untuk Nanang sebesar Rp 50 juta pada 18 September 2017.

"Lho, ini itu dapat dari mana? Gak bisa itu. Istri saya gak membuat itu," ucap Zainudin.

Namun, kuasa hukum Gilang Ramadhan, Luhut Simanjuntak, langsung memotong dialog tersebut karena dinilai sudah tidak sesuai dengan fokus persidangan.

"Yang Mulia, ini sudah berlebihan. Keluar rel. kami ingin fokus," ujar Luhut.

Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty pun meminta jaksa untuk kembali fokus ke persoalan yang terkait dengan kasus Gilang.

Baca: KPK Sita Lagi Tanah Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Kalianda

Terjebak Pola Lama

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan mengaku terjebak dalam pola pemerintahan sebelumnya.

Pengakuan tersebut terucap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

"Kami terjebak pada pola yang lama," ungkap Zainudin.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto bertanya, apakah Zainudin menerima komitmen fee proyek setelah melantik Anjas Asmara menjadi kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudin mengaku tidak ada. "Gak ada itu pak," tegasnya.

Zainudin menyebutkan, masalah fee proyek merupakan sistem lama di pemerintahan yang terus berjalan hingga saat ini.

"Ini sudah lama berjalan, dan Sahroni yang menjalankan ini dari dulu," tegasnya.

Namun, jaksa menyanggahnya dengan mengatakan bahwa beberapa saksi sebelumnya sempat menyebutkan bahwa Zainudin sempat memerintahkan soal fee proyek.

"Kalau orang yang ngomong, biar orang itu yang jadi saksinya," timpal Zainudin.

Terkait asal uang yang didapat Agus BN, Zainudin mengaku tidak tahu.

"Tapi, sepertinya dari Sahroni. Mungkin. Saya tidak menanyakan," tandasnya.

Baca: BREAKING NEWS - Kaget Laporan Keuangannya Dibongkar Jaksa, Zainudin Nyaris Berdiri dari Kursinya

Kode Khusus

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dicecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana ke wakilnya, Nanang Ermanto.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

"Berapa kali Anda menyerahkan ke Nanang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho.

"Pernah, Pak, beberapa kali. Selanjutnya langsung banyak berhubungan dengan Agus (Agus Bakti Nugroho)," jawab Zainudin.

Namun, kata Zainudin, ia tidak secara langsung memberikan uang kepada Nanang Ermanto.

"Selanjutnya hubungan dengan Agus, saya kasih tahu ke Agus, jika Pak Nanang ada perlu," tambahnya.

Merasa tidak puas dengan jawaban itu, JPU kembali bertanya kepada Zainudin.

"Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?" tanya JPU.

"Mungkin itu," ucap Zainudin pelan.

Zainudin pun kembali menegaskan bahwa ia tidak secara langsung menyerahkan uang ke Nanang.

"(Menyerahkan uang langsung) Seingat saya belum pernah," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved