Tribun Bandar Lampung

Sudah Diperingatkan karena Berkali-kali Jual Beli Kursi, Oknum Dosen Unila Tak Kapok

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unila Hamzah mengatakan, Widya sudah melakukan hal serupa berkali-kali. Namun, ia tidak pernah kapok.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Widya Krulinasari (paling kanan) seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ternyata, Widya Krulinasari (32), oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), bukan hanya sekali terlibat praktik jual beli kursi di kampus.

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unila Hamzah mengatakan, Widya sudah melakukan hal serupa berkali-kali. Namun, ia tidak pernah kapok.

"Benar, dia dosen di sini. Sudah beberapa kali tersangkut seperti itu. Dan, ini mencoreng nama baik Unila," kata Hamzah, Rabu, 31 Oktober 2018.

Hamzah menjelaskan, Dekanat FH sudah sering memberi pengarahan kepada seluruh dosen saat rapat.

"Sekarang, dekanat menunggu hasil persidangan. Semua kami serahkan kepada majelis hakim, termasuk putusannya," ujar Hamzah seraya memastikan dosen Widya mendapat pendampingan dari Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Unila.

Dalam persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018, terungkap bahwa terdakwa Widya diduga telah melakukan praktik jual beli bangku kuliah.

Baca: Diduga Jual Kursi Fakultas Kedokteran Seharga Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Terancam Dipecat

Ia menjanjikan YS bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Syaratnya, YS harus menyetorkan uang Rp 350 juta.

Terancam Dipecat

Rektor Unila Hasriadi Mat Akin menyayangkan ada dosennya yang berbuat tidak terpuji seperti itu.

"Jadi tidak ada. Itu hanya hanya coba-coba. Karena kita semuanya sudah menggunakan komputer untuk tesnya," kata Hasriadi kepada awak media, Rabu, 31 Oktober 2018.

Jika terbukti melakukan praktik jual beli bangku kuliah, terus Hasriadi, pihaknya akan memecat dosen tersebut.

Sementara Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Unila Asep Sukohar mengungkapkan, YS saat ini sudah kuliah di FK melalui jalur mandiri.

Menurut dia, kasus ini tidak perlu diperpanjang. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak perlu ada yang kami tanggapi. Kami hanya menunggu proses persidangan," katanya.

Terkait kasus ini, pihaknya mengingatkan para orangtua agar mengikuti prosedur yang berlaku dalam penerimaan mahasiswa Unila.

"Baiknya, masuk Unila itu dengan mengikuti regulasi yang ada. Jangan cari masalah," ujar Asep.

Baca: Jual Kursi Fakultas Kedokteran dengan Mahar Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Diseret ke Pengadilan

Mahar Rp 350 Juta

Widya Krulinasari (32), oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018.

Widya terjerat kasus dugaan praktik jual beli bangku kuliah.

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Syamsudin ini diagendakan dengan pemanggilan saksi-saksi. 

Adapun saksi yang dihadirkan yakni Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.

Dalam persidangan, Anita memberi kesaksian bahwa keluarganya rela menggelontorkan ratusan juta agar adiknya, YS, bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

"Kami yakin karena dia (terdakwa) berani bertaruh jabatannya sebagai PNS. Kalau tidak masuk, uang dikembalikan 100 persen dan bisa dilaporkan," ungkap Anita saat memberi kesaksian.

Sementara ayah korban, Richard, mengaku membayar mahar Rp 350 juta kepada terdakwa agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Duit tersebut dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Pertama Rp 55 juta, kemudian Rp 120 juta, dan terakhir berbentuk buku tabungan sebesar Rp 175 juta. Itu tahun 2017. Tapi, ternyata tidak masuk. Baru dikembalikan buku rekening isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dibayar tiga kali," tandasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rita Susanti menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan aksi menguntungkan diri sendiri dengan melakukan penipuan.

JPU menuturkan, peristiwa bermula pada Mei 2017.

Baca: Kuasa Hukum Dosen Unila Diduga Cabul Yakin Eksepsi Diterima

Saat itu Richard meminta bantuan kepada Francis, keponakannya, untuk mencarikan ”orang dalam” agar YS bisa diterima di FK Unila.

"Tujuannya untuk membantu agar anaknya bisa lulus SBMPTN 2017 di Kedokteran Unila. Francis kemudian menghubungi terdakwa yang juga dosen Unila," bebernya.

Saat diminta bantuan inilah, lanjut JPU, terdakwa menyanggupi dengan syarat adanya mahar sebesar Rp 350 juta.

Awalnya ia meminta uang panjar sebesar Rp 2 juta.

"Kemudian tanggal 8 Mei 2017, Richard pun mentransfer uang DP tersebut. Tiga hari kemudian terdakwa meminta lagi uang Rp 3,5 juta sebagai tanda jadi," terangnya.

Selanjutnya pada 12 Mei 2017, terdakwa meminta Francis membawa keluarga korban. Tujuannya untuk meyakinkan bahwa terdakwa adalah dosen Unila dan bisa menjamin korban lulus SBMPTN 2017. 

"Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila 186/UN26/DT/2017, terdakwa tidak memiliki wewenang atas penerimaan mahasiwa baru Unila tahun 2017. Tapi, terdakwa bisa meyakinkan, bisa meluluskan anak korban," bebernya.

Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta sebagai syarat bisa diterima.

Namun, ternyata setelah selesai tes SBMPTN pada 13 Juli 2017, nama YS tak ada dalam daftar mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Anehnya, YS malah diterima di Fakutas Pertanian Unila. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved