Public Service

Syarat Pencairan Saldo JHT Lewat e-Klaim

bagaimana cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek via online

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Tribunlampung/Okta
bpjs ketenagakerjaan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek via online dengan layanan e-klaim JHT 2018? Mohon penjelasannya.

Pengirim: +6281269642xxx

Upload Dokumen Pengajuan Klaim

Baca: Ini Syarat Mencicil Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

Baca: Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

PENGAJUAN pencairan klaim online diakses melalui aplikasi BPJSTKU dan website bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengupload scan dokumen pengajuan klaim, berupa scan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat pengalaman kerja, buku tabungan yang masih aktif.

TRISSIANA
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved