Tribun Lampung Selatan

Terindikasi Hasil Pencucian Uang, 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan Disita KPK Hanya dalam Sepekan

Menurut Febri, kepemilikan 16 bidang tanah yang disita KPK tercatat atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak lain.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hanya dalam tempo sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 16 bidang tanah milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Penyitaan aset tersebut terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menjerat Zainudin Hasan.

"Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan (disita), dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 1 November 2018.

Menurut Febri, kepemilikan 16 bidang tanah yang disita KPK tercatat atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak lain.

Baca: KPK Sita Lagi Tanah Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Kalianda

"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK," tandasnya.

Di sisi lain, lanjut Febri, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan partai politik.

Febri mengatakan, pihaknya mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana fee proyek untuk pembiayaan tiga kegiatan partai politik.

"Ada dugaan untuk sewa  sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan," ungkap Febri.

Sejauh ini, kata Febri, nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi KPK di kisaran Rp 100 juta.

"Kurang lebih Rp 100 jutaan," kata Febri.

Baca: KPK Sita Lahan 3 Hektare Milik Zainudin Hasan di Kalianda

Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Sebidang tanah yang berada di sisi Jalinsum depan kantor PLN cabang Kalianda itu terlihat terpasang plang sitaan KPK.

Sebidang tanah milik Zainudin Hasan di depan kantor PLN cabang Kalianda terpasang plang sitaan KPK, Rabu, 31 Oktober 2018.
Sebidang tanah milik Zainudin Hasan di depan kantor PLN cabang Kalianda terpasang plang sitaan KPK, Rabu, 31 Oktober 2018. (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang.

Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat.

KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.

KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandar Lampung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Baca: Ditanya soal Nanang Ermanto, Jaksa KPK: Aliran Fee Proyek Banyak ke Zainudin Hasan

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis, 18 Oktober 2018, salah satu aset yang disita KPK berada di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.

Di lahan seluas 3 hektare itu, terpasang plang tanda penyitaan oleh KPK.

Menurut warga sekitar, plang itu baru terpasang pada Rabu, 17 Oktober 2018 lalu.

Pada plang tertulis Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tertanggal 12 Oktober 2018.

Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK, Kamis, 18 Oktober 2018.
Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK, Kamis, 18 Oktober 2018. (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Lahan tersebut disita terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan.

Kepala Desa Munjuk Sempurna Zakaria membenarkan tanah tersebut merupakan milik Zainudin Hasan.

Sebelumnya, kata Zakaria, tanah tersebut merupakan milik mantan Ketua DPD Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie.

Baca: BREAKING NEWS - Terharu Seusai Jalani Sidang 5 Jam, Zainudin Hasan Nyaris Teteskan Air Mata

“Itu memang tanah milik Pak Zainudin Hasan. Sebelumnya tanah itu milik Pak Alzier. Tanah itu sebelumnya milik warga Munjuk Sempurna yang dibeli Alzier sekitar 10 tahun lalu,” kata dia.

Zakaria mengaku tidak tahu pasti kapan aset tanah tersebut berpindah dari Alzier ke Zainudin Hasan.

Di lokasi tersebut terdapat tanaman jagung dan pisang.

Ada juga empang (kolam) di lahan yang berada tepat di sisi Jalinsum tersebut.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penyitaan aset milik Zainudin Hasan.

Namun, ia tidak merinci berapa aset milik Zainudin Hasan yang disita KPK.

“Ada beberapa penyitaan. Tapi, rinciannya akan kami sampaikan menyusul,” ujar Febri melalui pesan singkat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved