Tribun Bandar Lampung

Ditanya soal Nanang Ermanto, Jaksa KPK: Aliran Fee Proyek Banyak ke Zainudin Hasan

Agus Bhakti Nugroho secara terbuka mengatakan dana suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel mengalir ke mana-mana, seperti DPR, wakil bupati, dan bupati

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Noval Andriansyah
Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto seusai menerima SK di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 3 Agustus 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nama Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terus disebut-sebut dalam persidangan Gilang Ramadhan beberapa waktu lalu.

Dua saksi mengaku telah menerima beberapa kali aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan jika Nanang akan menjadi saksi dalam persidangan Gilang Ramadhan pekan depan.

"Sepertinya tidak ada di BAP (berkas acara pemeriksaan). Jadi saya belum tahu juga," ungkap jaksa KPK Subari Kurniawan, Kamis, 1 Oktober 2018.

Demikian pula terkait kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosadi menjadi saksi, Subari tidak mengetahui secara pasti.

"Masalahnya, fokusnya bukan ke sana (aliaran dana). Tapi, OTT (operasi tangkap tangan) pemberian uang. Begitu penyidik melakukan pemeriksaan, rupanya berkembang sampai Zainudin (Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan) ditambah TPPU (tindak pidana pencucian uang). Namun, memang kemarin (sidang) kesempatan JPU untuk melakukan pengembangan terhadap Zainudin," beber Subari.

Baca: BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Mengaku Setor Duit, Nanang Ermanto Bungkam

Subari mengaku, dalam BAP Agus Bhakti Nugroho secara terbuka mengatakan bahwa dana suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel mengalir ke mana-mana, seperti DPR, wakil bupati, dan bupati.

"Tapi, fee proyek banyak ke Zainudin. Kalau Nanang, kami tidak tahu. Apakah dia paham gak sumbernya (uang yang diterima) dari proyek," tandasnya.

Berkas Zainudin Belum Dilimpahkan

Kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan yang melibatkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Apa alasannya? Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto, berkas Zainudin Hasan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Zainudin Hasan saat ini masih penyidikan untuk tindak pidana korupsinya (terkait aset) perkara ini, jadi belum dilimpahkan," ungkap Wawan seusai menjalani sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Masih kata dia, banyak berkas perkara terkait kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang masih digali lebih mendalam.

"Ini masih ada perkara Agus Bakti Nugroho, ada Anjar Asmara, ada Zainudin Hasan yang akan disidangkan. Jadi belum dilimpahkan, dan ini masih terbuka ruang lebar," paparnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved