Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, serta Kepala Dinas PUPR setempat Anjas Asmara terus bergulir.
Terbaru, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengidentifikasi adanya aliran fee proyek tersebut untuk mendanai beberapa kegiatan partai politik.
Juru bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, ada tiga kegiatan partai politik yang diidentifikasi dibiayai mengunakan fee proyek tersebut.
Baca: Zainudin Hasan Dicecar Hakim soal Aliran Dana Proyek di Lampung Selatan: Itu Kebiasaan Lama
"Ada dugaan untuk sewa-sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan (Lamsel)," ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (1/11).
Sejauh ini nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi kurang lebih sekitar Rp 100 jutaan.
Tak hanya itu, Febri Diansyah mengaku, dalam seminggu ini sebanyak 16 bidang tanah disita dari tangan Zainudin, lantaran terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Lampung Selatan.
"Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektar.
Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," papar Febri.
Kata Febri, kepemilikan ke 16 tanah yang disita oleh pihaknya diatasnamakan oleh nama anak Zainudin Hasan dan bahkan pihak lain.
Baca: Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Unila Terungkap, Dijual Rp 350 Juta Ternyata Begini Modusnya
"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini.
Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silakan menyampaikan pada KPK," tandasnya.
Perkara TPPU
Febri juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tiga orang terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Zainudin Hasan kemarin.
Namun dari tiga saksi, hanya satu orang yang hadir.
Adapun satu saksi yang hadir itu adalah Ken Leksono, Direktur PT Jhonlin Marine Trans.
"Untuk yang tidak hadir Sutarno, direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012 dan Rudy Ridwan, direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012," sebutnya.
Menurut Febri, pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran kedua orang tersebut.
Ia menambahkan, pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan guna mendalami kepemilikan asset Zainudin Hasan. Khususnya terkait aset berupa speed boat.(nif)
Nanang Belum Pasti Jadi Saksi
Nama Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terus disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi proyek PUPR dengan terdakwa Gilang Ramadhan beberapa waktu lalu.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Agus BN serta Zainudin Hasan pernah menyebutkan Nanang ikut mendapat aliran dana.
Meski tidak menyebutkan dana berasal dari fee proyek. Dana itu diberikan oleh Agus BN kepada Nanang.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum bisa memastikan jika Nanang akan menjadi saksi dalam persidangan Gilang Ramadhan berikutnya.
"Sepertinya tidak ada di BAP (perkara Gilang Ramadhan). Jadi saya belum tahu juga," ungkap JPU KPK RI Subari Kurniawan, Kamis (1/11).
Disinggung terkait Kepala DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga disinggung dalam persidangan apakah akan menjadi saksi, Subari juga tidak mengetahui secara pasti.
"Masalahnya fokus bukan kesana (aliaran dana) tapi OTT pemberian uang. Begitu penyidik melakukan pemeriksaan rupanya berkembang sampai Zainudin ditambah TPPU.
Namun memang kemarin (sidang) kesempatan JPU untuk melakukan pengembangan terhadap Zainudin," tukasnya.
Subari sendiri mengakui jika dalam BAP memang Agus BN secara terbuka mengatakan bahwa aliran dana fee proyek di PUPR Lamsel kemana-mana. Seperti ke DPR, wakil bupati, dan Zainudin.
"Tapi fee proyek banyak ke Zainudin, kalau Nanang kami tidak tahu, apakah dia paham gak sumbernya (uang yang diterima) dari proyek," tandasnya.
Atas nama anak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang ada di Kalianda.
Pada Kamis (1/11/2018), penyidik KPK mendatangi balai Desa Kedaton dan menanyai sejumlah warga setempat terkait dengan aset Zainudin Hasan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Sekdes Desa Kedaton, M. Nur Nasir, penyidik KPK datang pada sekitar pukul 10.00 WIB, menanyakan tentang pengetahuan kami dimana aset-aset pak Zainudin di Desa Kedaton.
"Salah satunya menanyakan tentang surat PBB-nya. Kebetulan sudah kita berikan kepada keluarga Pak Zainudin beberapa waktu lalu," kata Sekdes Desa Kedaton M Nur Nasir.
Selain menanyai sejumlah warga, informasi yang didapat Tribunlampung.co.id, penyidik KPK juga meminta keterangan d anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal dan orang dekat Zainudin Hasan, Rusman Efendi.
Namun Jenggis Khan Haikal belum bisa dimintai tanggapannya.
Kontak telpon saat Tribun hubungi dalam kondisi tidak aktif.
KPK telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas perbidangnya 1-2 hektare tersebar di sejumlah tempat.
Papan penyitaan telah di pasang KPK agar menjadi pengetahuan berbagai pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan.
Kepemilikan asset tanah tersebut diantaranya atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak.