Tribun Lampung Utara
Oknum Sales Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Begini Nasibnya Sekarang
Diduga menggelapkan uang tagihan Rp 71 juta dari para nasabah,pria ini ditangkap polisi.
Laporan Reporter Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Diduga menggelapkan uang tagihan Rp 71 Juta, dari para nasabah PT Everbrecht (Gudang ABC, Red) yang terletak di Jalan Raya Kalibening, Kecamatan Abung Selatan, pria ini berurusan dengan polisi.
Abdul Haris (31) yang merupakan sales PT Everbrecht, adalah warga Dusun IV RT I/ RW IV Desa Gayabaru Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Oknum sales tersebut diamankan Satreskrim Polsek Abung Selatan, Polres Lampura sekitar pukul 08.00 WIB Minggu(2810).
Kapolsek Abung Selatan IPTU Zulkarnaen, mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Baca: Sita 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan, Cara Penyidik KPK Lacak Aset di Lamsel Sampai Datangi Kades
Korban membuat laporan, tertuang dalam, LP167/X/2018 /POLDA/LAMPUNGRES LU/SEK ABSEL, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai pasal 374 KUHP.
”Tersangka berhasil diamankan berikut dengan Barang Bukti (BB) berupa, satu bandel faktur tagihan,” ujarnya, Jumat (2/11).
Zulkarnaen mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pengelapan uang sebesar Rp 70 juta milik PT Ever Brecht penjulan barang produk ABC Cabang Lampung Utara tempat tersangka berkerja .
"Setelah adanya laporan dari pihak perusahan tempatnya berkerja dan diketahui tersangka melakukan pengelapan uang, maka ia ditangkap untuk diproses aecara hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca: Gandeng Disdukcapil, Rutan Kotabumi Lakukan Perekaman E KTP untuk Napi
Dari pihak perusahan PT. Ever Brecht, diketahui pelaku melakukan pengelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan uang penagihan dari konsumen hingga mencapai sebesar Rp 70 juta pada Bulan Setember 2018 lalu.
"Karena tidak dapat mempertangung jawabkannya maka tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan," terang kapolsek Abung Selatan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui tersangka mengakui telah mengelapkan uang puluhan juta milik perusahaan tempatnya bekerja.
"Uang telah habis saya pergunakan untuk berjudi online," kata kapolsek menirukan penuturan tersangka. (ang)
Baca: Letakkan Kotak Isi Bom Rakitan di Transmart Lampung, Jaksa Tuntut Bintang Andromeda 4 Tahun