Sindir Keras Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Masih Pimpin DPR, Mahfud MD: Secara Moral Tak Pantas

Sindir Keras Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Masih Pimpin DPR, Mahfud MD: Secara Moral Tak Pantas

Editor: Safruddin
Mahfud MD 

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.

"Beliau memang jarang ke kantor, karena mungkin sibuk memenuhi proses hukum. Belakangan ini, beberapa bulan jarang sekali nampak," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Tidak hanya jarang ke DPR, Taufik Kurniawan juga menurut Fahri Hamzah tidak terlalu aktif dalam grup WhatsApp pimpinan DPR. Wakil Ketua Umum PAN tersebut jarang berkomentar seperti Wakil Ketua DPR lainnya.

"Kita juga ada grup pimpinan, beliau jarang komentar," katanya.

Fahri Hamzah mengaku jarang sekali berkomunikasi dengan Taufik Kurniawan. Namun dalam satu kesempatan, Taufik Kurniawan pernah bercerita bahwa namanya disebut-sebut oleh bupati dalam suatu perkara.

"Saya baru sekali bicara sama beliau, lalu tidak pernah ketemu lagi. Dia cerita ke saya, ada bupati yang nyebut-nyebut nama dia," ungkapnya.

Baca: Pemudik Bisa Lintasi JTTS Lampung-Palembang Seharga Rp 41 Triliun pada Lebaran Tahun Depan

Kabiro Pimpinan DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan, Taufik Kurniawan terakhir kali tercatat datang ke DPR pada pekan lalu. Namun, ia tidak mengetahui kegiatan rinci Taufik Kurniawan ketika berkantor.

"Belum, kan Hari Jumat, dan saya juga enggak tahu persis sehari-harinya, kan saya enggak di ruang beliau. Jadi saya enggak bisa katakan, datang enggaknya enggak bisa memastikan," tuturnya.

Menurutnya, tidak ada kewajiban absen bagi pimpinan DPR saat datang berkantor. Karena, menurutnya anggota DPR bukanlah pegawai Kesekjenan.

Sebelumnya, ‎KPK mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Taufik Kurniawan, menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 26 Oktober 2018.

Oleh penyidik, Taufik Kurniawan didugaa menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.  

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka kepada Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo, merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kabupaten Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan, sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018).

Perkara ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016, yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu ‎PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, dengan barang bukti Rp 70 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved