Sindir Keras Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Masih Pimpin DPR, Mahfud MD: Secara Moral Tak Pantas
Sindir Keras Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Masih Pimpin DPR, Mahfud MD: Secara Moral Tak Pantas
Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat, sehingga KPK memproses sembilan orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta, serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis, yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, fee proyek yang didapatkan bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, serta penggunaan bendera perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek hingga pencucian uang," papar Basaria Panjaitan.
Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018, akhirnya KPK menetapkan Cipto Waluyo sebagai tersangka.
Sedangkan terkait Taufik Kurniawan, jelas Basaria Panjaitan, diduga Bupati Kebumen Muhamad Yaya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya Taufik Kurniawan, yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.
"TK (Taufik Kurniawan Kurniawan) dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga) dari Fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi dana DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk pengurusan DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. MY (Muhamad Yaya Fuad) diduga menyanggupi fee 5 persen dan meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Didufa TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar," ungkap Basaria Panjaitan.
Alokasi DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Trada yang juga dijerat TPPU sebagai korporasi. PT Trada diduga perusahaan milik bupati yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perkara ini, pada 5 September 2018 lalu, Taufik Kurniawan sempat dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus ini, namun kala itu Taufik Kurniawan enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan SPDP pada Taufik Kurniawan sebagai tersangka sebelum tiga hari setelah penyidikan dilakukan pada 18 oktober 2018.
Taufik Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri
Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendengar hal itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyererahkan pada hukum yang berlaku.
"Ya pokoknya kalau hukum serahkan sama hukum," kata Zulhas saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (28/10/2018).
Hal itu menyusul adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 5 September lalu.
Menurut pengakuan Taufik Kurniawan, kedatangannya untuk menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK, dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2016, senilai Rp 100 miliar.