Hoaks Penculikan Anak di Tanggamus, Gopar yang Alami Gangguan Jiwa Jadi Tertuduh
Hoaks Penculikan Anak di Tanggamus, Gopar yang Alami Gangguan Jiwa Jadi Tertuduh
Penulis: Tri Yulianto | Editor: taryono
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemuda yang sempat diduga sebagai pelaku penculik anak dan ditangkap warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, ternyata miliki kisah malang.
Hal itu diketahui setelah keluarganya didampingi Saefudin, Ketua RT tempat mereka tinggal di Kampung Kidalkam, Desa Sukasari, Kec. Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten mendatangi Polres Tanggamus, Sabtu 3 November 2018.
Pemuda tersebut bernama Gopar (24), putra pertama dari pasangan Marnan dan Marsiti.
Dia menderita gangguan jiwa akibat dipukuli temannya saat SMP. Lalu bisa normal dan kambuh lagi karena gagal menikah.
Gangguan kejiwaan dimulai saat SMP tahun 2011.
Setelah itu sempat sembuh meski dua kali kambuh. Lantas 2015 kambuh lagi karena gagal menikah, dan sejak itu Gopar pergi dari rumahnya.
"Kumatnya, disebabkan ada dua hal, yang pertama pada saat SMP pernah dipukuli temannya sehingga tidak lanjut sekolah, kemudian setelah sembuh 2,5 tahun, anak saya berniat nikah namun pacarnya dinikahi orang lain sehingga kumat lagi," ujar Marnan.
Hal itu juga dibenarkan Ketua RT tempat asal Gopar, Saefudin yang turut menjemput. Selaku aparatur desa dan personal memang mengetahui jika warganya mengalami gangguan kejiwaan dan hilang sejak tiga tahun lalu.
"Rumah Gopar dekat sama saya, dia sebenarnya pekerja keras, kerjanya di saumil (tempat penggergajian kayu). Setelah ditinggal pacarnya menikah dia mulai oleng dan menghilang," kata Saefudin.
Marnan dan Saefudin mengetahui Gopar diamankan di Polres Tanggamus, Lampung dari informasi Polsek Cipanas.
Dan diharapkan pihak keluarga menjemputnya sebab sempat dituduh penculik anak di media sosial Facebook, nyatanya hanya berita bohong (hoaks).
Marnan dan Saefudin mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo yang telah mengamankan dan merawat Gopar tiga hari.
Serta masyarakat Kecamatan Wonosobo yang tidak main hakim sendiri.
"Terima kasih Polres Tanggamus dan polsek jajarannya, serta masyarakat yang telah mengamankan Gopar sehingga kami dapat bertemu kembali," ucap Saefudin diamini Marnan.
Marnan mengaku, sudah bertahun-tahun keluarga mencarinya namun tidak ada hasil. Maka pertemuan tersebut menjadi peristiwa haru, bersyukur karena harapan yang jadi kenyataan, kehilangan yang kembali didapat.
Menurut Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, usaha untuk mempertemukan Gopar dengan keluarganya dari hasil identifikasi.
Meski mengaku bernama Mahendra, namun polisi tidak percaya, sebab kondisinya memang linglung.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi sidik jari, didapatkan data bersangkutan bernama Gopar (24) warga Kampung Kidalkam, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
"Hasil identifikasi, kemudian Polres Tanggamus berkoordinasi dengan Polda Banten dan Polsek Cipanas, sehingga dapat diketahui orang tua Gopar bernama Marnan (50) dan itu benar," jelas Devi.
Dia sempat dituduh penculik anak yang ternyata tidak benar karena tidak ada tindakan mengarah akan menculik.
Isu penculikan khususnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus semuanya hanya berita bohong atau hoaks.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi hasilnya hanya miskomunikasi. Masyarakat sudah mengalami paranoid disebabkan isu penculikan anak," kata Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan ayahnya, bahwa Gopar saat pergi meninggalkan rumah dalam kondisi mengalami gangguan kejiwaan.
"Orang tuanya datang menjemput didampingi ketua RT, dengan membawa bukti KTP dan KK yang bersangkutan," terang Devi.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan disebabkan isu penculikan anak, Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak percaya isu yang menyebar di media sosial soal penculikan anak. Dampaknya orang hanya sekedar melintas dan tahu apa-apa jadi tertuduh.
"Mohon jika ada yang mencurigakan segera dilaporkan ke pihak kepolisian, jangan sampai warga melakukan hal-hal yang melanggar hukum," tegas Devi. (tri)