Taufik Kurniawan Tersangka

Jumat Keramat, KPK Tahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Taufik Kurniawan akhirnya ditahan KPK.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan tersenyum sambil melambaikan tangan saat memasuki mobil tahanan usai pemeriksaan perdana di KPK, Jumat (2/11/2018) petang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penahanan dilakukan setelah Taufik diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap di kantor komisi antirasuah pada Jumat keramat (2/11/2018).

Taufik datang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana pada pukul 09.30 WIB. Ia baru keluar pada pukul 18.20 WIB. Namun, kemeja batik cokelat yang dikenakannya sudah berbalut rompi tahanan KPK warna oranye.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan masih bisa tersenyum saat digiring penyidik dan petugas keamanan KPK menuju mobil tahanan. Kepada awak media, ia hanya memberi sedikit pernyataan tentang penahanannya.

"Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik sebelum masuk ke mobil tahanan. "Hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penahanan tersangka Taufik demi kepentingan penyidikan.

"Tersangka TK (Taufik Kurniawan) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK C-1," ujarnya.

Alasan penahanan Taufik juga disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurutnya, penyidik dan pimpinan KPK memiliki pertimbangan tertentu dalam penahanan tersangka, termasuk Taufik.

Selain berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Saut, pertimbangan lain penahanan tersangka adalah demi mempermudah penyidikan perkara.

"Namun, pimpinan yang akan memutuskan langkah sebaiknya seperti apa guna mempercepat proses penyidikan," kata Saut.

Penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait perolehan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kasus ini telah menjerat Bupati nonaktif Kebumen M Yahya Fuad sebagai terdakwa.

Setelah dilantik sebagai bupati Kebumen, Yahya diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk Taufik. Saat itu, terdapat rencana alokasi DAK Kebumen senilai Rp 100 miliar.

Taufik sendiri terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jateng VII yang meliputi Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga.

Dalam kasus ini, ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari Yahya untuk membantu pengalokasian DAK Kebumen. Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekurang- kurangnya Rp 3,65 miliar dari sang bupati.

(Tribun Network/ilh/coz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved