Anggota DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Divonis Lebih Tinggi dari Bupati Mustafa

Anggota DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Divonis Lebih Tinggi dari Bupati Mustafa

kompas.com
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga 

Taufik menemui Simon Susilo dan Budi Winarto secara terpisah untuk menawarkan beberapa proyek.

Simon memilih dua paket proyek senilai Rp 67 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen senilai Rp 7,5 miliar.

Di sisi lain, Budi Winarto memilih satu paket proyek senilai Rp 40 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen sebesar Rp 5 miliar.

Uang total 12,5 miliar itu diambil Rusmaladi atas perintah Taufik.

Dari total uang itu, Natalis menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Rusmaladi. Natalis mengambil Rp 1 miliar, sementara Rp 1 miliar lainnya diserahkan ke Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Iwan Rinaldo.

Sisa uang lainnya diserahkan ke Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Rp 1,5 miliar, anggota DPRD Bunyana sebesar Rp 2 miliar, anggota DPRD Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepada Raden Zugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta.

Uang tersebut diserahkan oleh Andri Kadarisman kepada terdakwa bertempat di dekat Rumah Makan Kayu Jalan Arief Rahman Hakim, Bandar Lampung.

Sisa uang juga diserahkan kepada Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap.(kompas.com)

Rusliyanto Dihukum 4 Tahun

Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rusliyanto juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rusliyanto tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas korupsi. Namun, Rusliyanto bersikap sopan dan berterus terang.

Rusliyanto juga belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga. Rusliyanto pun mengembalikan uang yang diterima, mengakui bersalah dan menyesal.

Rusliyanto terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Uang itu diberikan agar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved