Hakim Tipikor Tanjungkarang Cecar Ketua DPRD Lamsel dan Advokat Senior Lampung

Tiga dari enam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mangkir. Hakim cecar Ketua DPRD Lamsel dan advokat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung/Dedi
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/11/2018) menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang.

Gilang Ramadhan adalah Direktur PT Prabu Sungai Andalas yang menjadi terdakwa kasus dugaa suap untuk sejumlah proyek di Lampung Selatan.

Pantauan Tribunlampung.co.id, di sidang lanjutan hari ini hanya dihadiri tiga saksi.

Yakni Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi, Advokat Senior Lampung, Sofian Sitepu dan Munzir Staf Keuangan PTK Administarasi Dinas PUPR Lampung Selatan.

Baca: Karni Ilyas Tanya Soal Tuduhan Hina Prabowo, Ini Jawaban Bupati Seno Samodro di ILC TV One

Sedangkan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang dijadwalkan akan menjadi saksi tidak hadir.

Demikian juga dengan dua saksi lain dari pegawai CV 9 Naga absen juga absen sidang.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty pun membuka persidangan dengan agenda keterangan dari tiga saksi.

Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi yang hadir sebagai saksi menjawab dengan keraguan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.

Hakim Anggota Syamsudin menanyakan kepada Hendry soal aliran dana ketok palu senilai Rp 2,5 miliar.

"Sidang terdahulu telah memeriksa Agus BN yang mana keterangannya pernah menggelontorkan dana kepada dewan yaitu sebesar Rp 2,5 miliyar, tanggapan Anda?," tanya Syamsudin.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Hendry.

Syamsudin kembali menanyakan. "Kata Agus, dana ini maksudnya agar semua mendapat kelancaran?," tanya Syamsudin.

"Saya rasa semua lancar, setiap pembahasan konkret, saya tidak pernah menghambat dan kita bahas sesuai prosedur," ujar Hendry.

Baca: Gagahi Siswinya 4 Kali, Oknum Guru Olahraga di Bandar Lampung Jadikan Istri sebagai Alasan

Saksi lainnya advokat senior Lampung Sopian Sitepu di hadapan majelis hakim mengakui pernah bertemu Agus Bakti Nugroho saat setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkanya saat dilempar beberapa pertanyaan oleh anggota Majelis Hakim Syamsudin

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved