Hakim Tipikor Tanjungkarang Cecar Ketua DPRD Lamsel dan Advokat Senior Lampung

Tiga dari enam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mangkir. Hakim cecar Ketua DPRD Lamsel dan advokat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung/Dedi
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi 

"Apakah Anda kenal Agus Bakti Nugroho," tanya Syamsudin.

"Saya kenal Agus, setelah OTT. Kami pernah ketemu saat besuk di Polres," jawab Sopian.

Syamsudin kembali bertanya. "Dalam pertemuan apakah pernah bertanya atau cerita apakah ada menerima uang fee proyek baik 2017 dan 2018 dari Gilang?," ujar Sopian.

Sopian pun menuturkan dalam pertemuan tidak ada pembicaraan apapun. Hanya pihak keluarga mengakui adanya kerugian negara.

"Saya diminta mencari solusi. Saya bilang untuk menyelesaikan kasus ini harus kooperatif dan mengembalikan kerugian negara dan keluarga berusaha mengembalikan kerugian negara jumlannya Rp 9 miliar. Kami dengar itu sudah senang," jawabnya.

(Baca: BREAKING NEWS - Wabup Fauzi Ikut Salatkan Jenazah Wahyu, Korban Lion Air JT 610)

Bergabung dengan lebih banyak teman dengan subscribe video YouTube Tribunlampung:

Sebelumnya beritakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam OTT KPK, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak.

Ia didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar. (nif)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved