Hakim Tipikor Tanjungkarang Cecar Ketua DPRD Lamsel dan Advokat Senior Lampung
Tiga dari enam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mangkir. Hakim cecar Ketua DPRD Lamsel dan advokat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/11/2018) menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang.
Gilang Ramadhan adalah Direktur PT Prabu Sungai Andalas yang menjadi terdakwa kasus dugaa suap untuk sejumlah proyek di Lampung Selatan.
Pantauan Tribunlampung.co.id, di sidang lanjutan hari ini hanya dihadiri tiga saksi.
Yakni Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi, Advokat Senior Lampung, Sofian Sitepu dan Munzir Staf Keuangan PTK Administarasi Dinas PUPR Lampung Selatan.
Baca: Karni Ilyas Tanya Soal Tuduhan Hina Prabowo, Ini Jawaban Bupati Seno Samodro di ILC TV One
Sedangkan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang dijadwalkan akan menjadi saksi tidak hadir.
Demikian juga dengan dua saksi lain dari pegawai CV 9 Naga absen juga absen sidang.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty pun membuka persidangan dengan agenda keterangan dari tiga saksi.
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi yang hadir sebagai saksi menjawab dengan keraguan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.
Hakim Anggota Syamsudin menanyakan kepada Hendry soal aliran dana ketok palu senilai Rp 2,5 miliar.
"Sidang terdahulu telah memeriksa Agus BN yang mana keterangannya pernah menggelontorkan dana kepada dewan yaitu sebesar Rp 2,5 miliyar, tanggapan Anda?," tanya Syamsudin.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Hendry.
Syamsudin kembali menanyakan. "Kata Agus, dana ini maksudnya agar semua mendapat kelancaran?," tanya Syamsudin.
"Saya rasa semua lancar, setiap pembahasan konkret, saya tidak pernah menghambat dan kita bahas sesuai prosedur," ujar Hendry.
Baca: Gagahi Siswinya 4 Kali, Oknum Guru Olahraga di Bandar Lampung Jadikan Istri sebagai Alasan
Saksi lainnya advokat senior Lampung Sopian Sitepu di hadapan majelis hakim mengakui pernah bertemu Agus Bakti Nugroho saat setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkanya saat dilempar beberapa pertanyaan oleh anggota Majelis Hakim Syamsudin
"Apakah Anda kenal Agus Bakti Nugroho," tanya Syamsudin.
"Saya kenal Agus, setelah OTT. Kami pernah ketemu saat besuk di Polres," jawab Sopian.
Syamsudin kembali bertanya. "Dalam pertemuan apakah pernah bertanya atau cerita apakah ada menerima uang fee proyek baik 2017 dan 2018 dari Gilang?," ujar Sopian.
Sopian pun menuturkan dalam pertemuan tidak ada pembicaraan apapun. Hanya pihak keluarga mengakui adanya kerugian negara.
"Saya diminta mencari solusi. Saya bilang untuk menyelesaikan kasus ini harus kooperatif dan mengembalikan kerugian negara dan keluarga berusaha mengembalikan kerugian negara jumlannya Rp 9 miliar. Kami dengar itu sudah senang," jawabnya.
(Baca: BREAKING NEWS - Wabup Fauzi Ikut Salatkan Jenazah Wahyu, Korban Lion Air JT 610)
Bergabung dengan lebih banyak teman dengan subscribe video YouTube Tribunlampung:
Sebelumnya beritakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam OTT KPK, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.
Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak.
Ia didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar. (nif)