Terungkap, Haringga Sirla Ternyata Diserang Bagian Vitalnya oleh 4 Suporter Persib

Terungkap, Haringga Sirla Ternyata Diserang Bagian Vitalnya oleh 4 Suporter Persib Bandung

Editor: taryono
ilustrasi 

Sementara itu, satu terdakwa lagi, NSF awalnya dituntut tiga tahun penjara.

Namun, dalam pledoinya, NSF diminta Dadang Sukmawijaya agar dibebaskan.

NSF diketahui tak terbukti terlibat dalam pengeroyokan Haringga Sirla.

Tak terbuktinya NSF dalam kasus pengeroyokan Haringga Sirla ini, bersumber dari pengakuan pelaku dan keterangan saksi.

Sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla, Selasa (06/11/2018).
Sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla, Selasa (06/11/2018). (Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik)

Akhirnya, pada sidang putusan, yang dikabulkan hakim hanya pembebasan NSF.

NSF disebut tak terbukti bersalah, baik dari keterangan seluruh saksi, hingga video yang diputar di persidangan.

Setelah NSF diputuskan bebas, pihak JPU pun langsung mengajukan kasasi.

NSF yang dinyatakan bebas terlihat menangis dan memeluk orangtua, serta kuasa hukumnya.

Penyebab Tewasnya Haringga Sirla Setelah Dikeroyok

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Melur Kimaharandika di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/10/2018), disebutkan Haringga Sirla menjadi korban sweeping.

Setelah ketahuan mengantongi kartu anggota The Jakmania, Haringga Sirla pun dikeroyok massa hingga batang otangnya terputus.

Berdasarkan keterangan saksi dari suporter Persija Jakarta, Febri Ramadhan melihat ponsel dan dompetnya diperiksa sejumlah suporter Persib Bandung.

Dari sanalah asal muasal pengeroyokan Haringga Sirla di Stadion GBLA, pada 23 September lalu.

Saat mendengar teriakan ada anggota The Jakmania di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung vs Persija Jakarta, Haringga Sirla pun menjadi bulan-bulanan massa.

Korban dikeroyok orang banyak menggunakan kekuatan fisik mereka, seperti pukulan, injakan, dan tendangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved