Terungkap, Haringga Sirla Ternyata Diserang Bagian Vitalnya oleh 4 Suporter Persib

Terungkap, Haringga Sirla Ternyata Diserang Bagian Vitalnya oleh 4 Suporter Persib Bandung

Editor: taryono
ilustrasi 

Terungkap, Haringga Sirla Ternyata Diserang Bagian Vitalnya oleh 4 Suporter Persib Bandung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Muncul fakta-fakta baru tewasnya Haringga Sirla, anggota The Jakmania yang mengalami pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung Vs Persija Jakarta.

Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11/2018).

Baca: Reaksi Istri Ruben Onsu Saat Disodori Proposal Penggalangan Dana

Terdakwa di bawah umur itu, empat di antaranya mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa dibebaskan.

 
 TD dan AP divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Hukuman yang memberatkan bagi keempat terdakwa ini, disebabkan tindakan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yang sudah tak berdaya.

Baca: Media Vietnam Ungkit Permainan Kotor Timnas Indonesia Jelang Bergulirnya Piala AFF 2018

Selain itu, terlibatnya mereka dalam pengeroyokan itu merusak citra persepakbolaan Indonesia dan meresahkan masyarakat.

Namun, yang meringankan dari keempat terdakwa itu karena sikap mereka yang sopan dan mengakui kesalahannya.

Keempat terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla bahkan berjanji tak akan melakukan kesalahan yang sama.

SIDANG PENGEROYOKAN-Empat terdakwa saat hendak memasuki ruangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung saat sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, Senin (5/11/2018).
SIDANG PENGEROYOKAN-Empat terdakwa saat hendak memasuki ruangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung saat sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, Senin (5/11/2018). (TRIBUN JABAR / DANIEL ANDREAND DAMANIK)

Hukuman yang diputuskan hakim ini, lebih ringan daripada yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut AP dan SH lima tahun penjara, lalu AAP dan TD dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa karena di antara mereka ada yang menyerang bagian vital tubuh Haringga Sirla.

Serangan itu berupa tendangan dan injakan pada kepala korban.

Kemudian dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya meminta agar mereka dihukum menggunakan syarat mengikuti pembinaan agama.

Pembinaan agama tersebut harus didampingi orang tua dan DKM masjid.

Selain itu, mereka pun diminta agar bisa masuk sekolah kembali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved