Tribun Bandar Lampung
Oknum Dosen Minta Pegawai Puskom Unila Ubah Nilai SBMPTN dengan Bayaran Rp 110 Juta
Sebelum SBMPTN, Nilamto meminta uang kepada Widya sebesar Rp 110 juta sebagai jaminan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Adapun, terus Yudi, orang yang dimaksud bisa membantu itu adalah Nilamto, pegawai Puskom Unila.
"Sesuai dalam fakta persidangan, Nilamto dengan klien saya hanyalah sebatas kenal," tuturnya.
Terkait mahar jual beli kursi bangku kuliah, Yudi mengatakan bahwa ada sebagian uang, yakni Rp 175 juta dalam bentuk tabungan, akan diserahkan ke rektorat.
"Untuk Rp 175 (juta) lagi diserahkan kepada Nilamto. Jadi surat dakwaan yang di JPU itu sebenarnya tidak lengkap," tandasnya.
Baca: Sudah Diperingatkan karena Berkali-kali Jual Beli Kursi, Oknum Dosen Unila Tak Kapok
Mahar Rp 350 Juta
Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin oleh majelis hakim Syamsudin, Selasa, 30 Oktober 2018, ada lima saksi yang dihadirkan, yakni Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.
Dalam persidangan, Anita memberi kesaksian bahwa keluarganya rela menggelontorkan ratusan juta agar adiknya, YS, bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
"Kami yakin karena dia (terdakwa) berani bertaruh jabatannya sebagai PNS. Kalau tidak masuk, uang dikembalikan 100 persen dan bisa dilaporkan," ungkap Anita saat memberi kesaksian.
Sementara ayah korban, Richard, mengaku membayar mahar Rp 350 juta kepada terdakwa agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Duit tersebut dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pertama Rp 55 juta, kemudian Rp 120 juta, dan terakhir berbentuk buku tabungan sebesar Rp 175 juta. Itu tahun 2017. Tapi, ternyata tidak masuk. Baru dikembalikan buku rekening isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dibayar tiga kali," tandasnya.
Baca: Rektor Prof Hasriadi Kaget Dengar Dosen Unila Terbelit Kasus Jual Beli Bangku Kuliah
Lewat ”Orang Dalam”
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rita Susanti menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan aksi menguntungkan diri sendiri dengan melakukan penipuan.
JPU menuturkan, peristiwa bermula pada Mei 2017.
Saat itu Richard meminta bantuan kepada Francis, keponakannya, untuk mencarikan ”orang dalam” agar YS bisa diterima di FK Unila.