Tribun Tanggamus
Tergiur Upah Rp 60 Ribu Sehari, Mat Yusuf Mau Disuruh Rawat Ladang Ganja
Ia mengaku tahu tanaman yang dirawatnya itu dilarang. Namun, ia mau melakukannya karena tergiur upah yang diberikan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Mat Yusuf mengaku diajari cara bercocok tanam ganja oleh Awi.
Baca: Simpan Tanaman Ganja Dalam Kamar Mandi, Warga Gisting Diciduk Polsek Talang Padang
Ganja Setinggi 2 Meter
Diberitakan sebelumnya, Polres Tanggamus kembali menemukan ladang ganja di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi mengungkap kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya tanaman ganja di wilayah Pekon Sukabanjar, Minggu, 28 Oktober 2018.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil ditemukan lokasi tanaman pada Senin, 29 Oktober 2018. Lokasi berada di dalam hutan yang ditempuh tiga jam perjalanan kaki," ujar Rasma, Kamis, 8 November 2018.
Ia menjelaskan, lokasi penanaman ada tiga titik.
Pada titik pertama, ditemukan tanaman siap panen setinggi dua meter berjumlah 80 batang.
Kemudian di titik kedua, ditemukan 20 batang dengan ketinggian 70 cm.
Baca: Siapakah Pemilik Kebun Ganja di Gunung Tanggamus? Begini Kata Polisi
Ada pula tanaman tumbuh usai disemai setinggi 18 cm berjumlah 21 batang.
Berat seluruh tanaman ganja mencapai 15,3 kg.
Penyelidikan selanjutnya diarahkan ke pemilik lahan.
Diketahui pemiliknya bernama Awi.
Dia pemilik lahan seluas dua hektare atas nama pribadi.
"Anggota langsung mendatangi rumah pemilik lahan. Ternyata, sudah tidak ada di tempat. Lalu didapat bukti kuitansi jual beli lokasi tersebut atas nama pribadi," ujar Rasma.