Uang Ketok Palu Kasus Suap Proyek, Ini Pengakuan Mengejutkan Ketua DPRD Lampung Selatan
Uang Ketok Palu Kasus Suap Proyek, Ini Pengakuan Mengejutkan Ketua DPRD Lampung Selatan
Uang Ketok Palu Kasus Suap Proyek, Ini Pengakuan Mengejutkan Ketua DPRD Lampung Selatan
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi bergumam saat ditanya uang "ketok palu" Rp 2,5 miliar dalam kasus suap proyek di Pemkab Lamsel, Rabu (7/11).
Pertanyaan itu dilontarkan awak media usai Hendry menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek dengan terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Nggak tahu. Katanya untuk ke, aaa," gumam Hendry sembari berjalan keluar PN.
Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK, Dari Lahan, Ruko, Motor Harley-Davidson, hingga Mobil Mewah
Saat ditanya apakah keterangan soal uang ketok palu Rp 2,5 miliar itu hanya rekayasa, Hendry masih bergumam.
"Aaa nanana, nggak tahu," katanya pendek.
Hendry membantah adanya jatah proyek untuknya di lingkungan Pemkab Lamsel.
"Nggak ada, proyek itu nggak ada," ujarnya sembari mempercepat langkah.
Hendry juga membantah semua keterangan Agus BN dalam sidang sebelumnya, yang terus menyebut namanya.
"Saya membantah. Dia menyampaikan, saya juga menyampaikan. Kami hormati saja proses persidangan yang sedang berjalan," katanya.
Hendry menambahkan, kehadirannya sebagai saksi dalam sidang terdakwa Gilang merupakan bukti bahwa dirinya kooperatif.
Baca: Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
"Saya ini kooperatif. Dipanggil, saya hadir. Biar nggak simpang siur juga, gitu lho," ujarnya.
Sementara dalam sidang, terungkap bahwa Bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel sempat ketiban duit.
Itu terjadi saat pencairan dana 10 proyek milik perusahaan Gilang.
Hal tersebut diungkap Munzir, staf Bagian Keuangan dan Administrasi Dinas PUPR Lamsel.
Dalam kesaksiannya, Munzir sempat mengaku tak mengetahui adanya berkas pencairan dana 10 proyek milik perusahaan Gilang.
"Saya nggak tahu itu punya Gilang. Tapi memang Nusantara (karyawan 9 Naga Group) yang bawa berkas. Ada 10 perusahaan," bebernya.
Hakim anggota Baharudin Naim menyela dan mempertanyakan, apakah boleh satu orang membawa 10 berkas proyek.
"Tidak (boleh), Pak," jawab Munzir.
Baharudin pun bertanya lagi.
"Kenapa diurus?"
"Ya saya pikir dia (Nusantara) ini suruhan," jawab Munzir.
Baharudin mengejar lagi.
"Terserah. Tapi, kalau nggak bisa (boleh), kenapa diurus?"
"Itu kesalahan saya," jawab Munzir lagi.
Baharudin mengejar lagi dengan menyebut Munzir telah menerima imbalan.
"Karena Anda menerima sesuatu dan dijanjikan sesuatu, jadi diurus?" Munzir hanya terdiam.
"Saudara pernah membagikan uang?" tanya Baharudin lagi.
"Pernah," jawab Munzir.
"Dari mana?" kejar Baharudin.
"Dari Tara (Nusantara). Tara kasih duit karena minta tolong, minta bantu. Kalau pun nggak dikasih duit, tetap saya urus karena itu tugas saya sebagai PPTK," beber Munzir. (nif)
JPU Belum Bisa Konfirmasi Nanang
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Subari Kurniawan mengaku belum mendapat keterangan terkait ketidakhadiran Pelaksana Tugas Bupati Lamsel Nanang Ermanto dalam sidang terdakwa Gilang Ramadhan, Rabu (7/11).
"Belum ada konfirmasi alasan belum bisa hadir," kata Subari.
Ia memastikan telah mengirim surat kepada Nanang untuk menjadi saksi dalam persidangan. "Sudah kami serahkan," ujarnya.
Selain Nanang, Subari menjelaskan, ada dua saksi lain yang tidak hadir, yakni dua staf 9 Naga Group.
"Kalaupun saksi belum hadir, kami tunggu sampai sidang berikutnya. Begitu juga Zulkifli Hasan. Dari keterangan, dia (Zulkifli) baru bisa memberi keterangan setelah 8 November," katanya. (nif)