Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, serta Kepala Dinas PUPR setempat Anjas Asmara terus bergulir.
Terbaru, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengidentifikasi adanya aliran fee proyek tersebut untuk mendanai beberapa kegiatan partai politik.
Juru bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, ada tiga kegiatan partai politik yang diidentifikasi dibiayai mengunakan fee proyek tersebut.
Baca: Zainudin Hasan Dicecar Hakim soal Aliran Dana Proyek di Lampung Selatan: Itu Kebiasaan Lama
"Ada dugaan untuk sewa-sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan (Lamsel)," ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (1/11).
Sejauh ini nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi kurang lebih sekitar Rp 100 jutaan.
Tak hanya itu, Febri Diansyah mengaku, dalam seminggu ini sebanyak 16 bidang tanah disita dari tangan Zainudin, lantaran terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Lampung Selatan.
"Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektar.
Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," papar Febri.
Kata Febri, kepemilikan ke 16 tanah yang disita oleh pihaknya diatasnamakan oleh nama anak Zainudin Hasan dan bahkan pihak lain.
Baca: Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Unila Terungkap, Dijual Rp 350 Juta Ternyata Begini Modusnya
"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini.
Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silakan menyampaikan pada KPK," tandasnya.
Perkara TPPU
Febri juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tiga orang terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Zainudin Hasan kemarin.
Namun dari tiga saksi, hanya satu orang yang hadir.