Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mata Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan tampak sembab sesaat setelah keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Atas nama anak 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang ada di Kalianda.

Pada Kamis (1/11/2018), penyidik KPK mendatangi balai Desa Kedaton dan menanyai sejumlah warga setempat terkait dengan aset Zainudin Hasan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Sekdes Desa Kedaton, M. Nur Nasir, penyidik KPK datang pada sekitar pukul 10.00 WIB, menanyakan tentang pengetahuan kami dimana aset-aset pak Zainudin di Desa Kedaton.

"Salah satunya menanyakan tentang surat PBB-nya. Kebetulan sudah kita berikan kepada keluarga Pak Zainudin beberapa waktu lalu," kata Sekdes Desa Kedaton M Nur Nasir.

Selain menanyai sejumlah warga, informasi yang didapat Tribunlampung.co.id, penyidik KPK juga meminta keterangan d anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal dan orang dekat Zainudin Hasan, Rusman Efendi.

Namun Jenggis Khan Haikal belum bisa dimintai tanggapannya.

Kontak telpon saat Tribun hubungi dalam kondisi tidak aktif.

KPK telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas perbidangnya 1-2 hektare tersebar di sejumlah tempat.

Papan penyitaan telah di pasang KPK agar menjadi pengetahuan berbagai pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan.

Kepemilikan asset tanah tersebut diantaranya atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved