Kebun Ganja 2 Hektare Ditemukan di Kawasan Hutan Talang Balak Tanggamus Lampung

Kebun Ganja 2 Hektare Ditemukan di Kawasan hutan Talang Balak Tanggamus Lampung

Editor: taryono
Dokumentasi Satnarkoba Polres Tanggamus
Penemuan kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur. 

Kebun Ganja 2 Hektare Ditemukan di Kawasan hutan Talang Balak Tanggamus Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Penemuan kebun ganja di kawasan hutan Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, disinyalir masih sebagian kecil yang terungkap.

Kepolisian menilai masih adanya lahan di Bumi Ruwa Jurai ini yang dijadikan ladang ganja.

Baca: Korban Insiden Surabaya Membara Terbanyak Anak-anak, Ini Daftar Meninggal dan Luka-luka

Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Ariyanto, menduga masih ada oknum yang nekat bercocok tanam ganja.

"Apa yang kami temukan ini hanya sebagian kecil, mungkin ada yang lain," kata Purwadi, Jumat (9/11).

Kebun ganja seluas 2 hektare ditemukan di kawasan hutan Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, pada 29 Oktober lalu.

Aparat Polres Tanggamus sudah mengamankan penggarap lahan.

Sedangkan pemilik lahan sampai saat ini masih buron.

Lokasi penanaman sebanyak tiga titik.

Di titik pertama ditemukan tanaman siap panen setinggi dua meter berjumlah 80 batang.

Baca: Maia Estianty Dipanggil Ibu Bos Saat Kunjungi Bisnis Irwan Mussry

Kemudian di titik kedua ditemukan 20 batang dengan ketinggian 70 cm.

Ada pula tanaman tumbuh usai disemai setinggi 18 cm berjumlah 21 batang.

Total berat seluruh tanaman ganja mencapai 15,3 kilogram.

Kapolda menegaskan, petugas akan terus mencari lokasi lain yang ditanami tumbuhan terlarang seperti ganja.

Namun, kepolisian tak bisa bekerja sendirian.

Ia berharap masyarakat turut memantau wilayah masing-masing dan menginformasikan kepolisian jika menemukan keberadaan kebun ganja.

Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 10 November 2018, Aries Miliki Pengeluaran Tak Terduga, Gemini Jangan Cemas

"Kami akan mencoba mencari ladang yang lain. Kami juga mohon bantuan kepada masyarakat jika menemukan indikasi ladang ganjang atau yang diduga ganja lapor saja kepada Direktorat Narkoba arau polres terdekat," kata Purwadi.

Penemuan kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, ini menjadi ungkapan kasus ketiga penanaman ganja di wilayah Porles Tanggamus.

Sebelumnya, petugas menemukan ladang ganja di areal lahan PT Tanggamus Indah, Dusun Kandis, Pekon Lampung Baru, Kecamatan Kota Agung, pada Maret silam.

Sedangkan kasus lainnya berupa penanaman ganja di pot.

Baca: Suami Dengar Suara Aneh di Kamar Mandi, Ternyata Istri Sedang Bercinta dengan Pria Lain

Dari kasus dua kebun ganja tersebut, polisi belum berhasil menangkap pelaku utama.

Dalam kasus pertama, tidak ada pelaku yang diamankan oleh kepolisian.

Adapun dalam kasus kebun ganja di Talang Balak, kepolisian mengamankan Mat Yusuf, pekerja yang merawat tanaman terlarang tersebut.

Mat Yusuf sempat kabur setelah polisi menemukan kebun ganja tersebut. Ia akhirnya diringkus di Jawa Barat.

Bentuk Tim Khusus

Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, menuturkan, selama ini Mat Yusuf bekerja pada Awi.

Sayangnya, Awi keburu kabur sebelum polisi mendatangi rumahnya di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.

Rasma memastikan petugas terus berupaya meringkus pemilik kedua kebun ganja tersebut.

"Untuk pengejaran terus kami lakukan, doakan kami dan bantu beri informasi sekecil apapun terhadap para pemilik tanaman ganja itu," ujar Rasma, Jumat.

Polres Tanggamus juga membentuk tim khusus untuk memburu pemilik kebun ganja di Talang Balak, yang diketahui bernama Awi.

Menurut Rasma, tim khusus ini berjumlah 24 personel gabungan dari Satuan Reskrim dan Satnarkoba.

"Mereka tergabung dalam satu tim apabila diketahui pasti keberadaan pelaku," ujarnya.

Rasma menambahkan, pihaknya pun akan terus menggali informasi dari masyarakat terkait dugaan masih adanya kebun ganja yang lain di kawasan hutan.

"Kami berharap masyarakat yang mengetahui (adanya kebun ganja) segera melaporkan. Kami juga bekerja sama dengan polres sekitar yang berbatasan wilayah hutannya untuk sama-sama bergerak, mencari dan menemukan kebun ganja lainnya. Sebab, kemungkinan ada di lokasi lain," ujarnya Rasma.

Sedangkan untuk membentuk tim guna memeriksa ladang yang dicurigai, Rasma menyebut Polres Tanggamus sudah memilikinya.

"Tim sudah terbentuk dari awal untuk merespons segala bentuk kejahatan, khususnya terkait peredaran narkoba maupun perladangan ganja. Kami serius perangi tanaman ganja ini. Jangan sampai wilayah Tanggamus menjadi produsen tanaman ganja," tegas Rasma.(tri)

Polemik Ganja dan Legalisasi Negara Lain

GANJA adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal sebagai narkotika karena mengandung zat tetrahidrokanabinol (THC/tetra hydro cannabinol).

Zat ini dapat membuat pemakainya mengalami euforia atau rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab. Atau, istilahnya mabuk.

Di Indonesia, ganja termasuk jenis tanaman terlarang dan diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I. Peruntukannya hanya untuk ilmu pengetahuan, reagensia diagnostik atau laboratorium.

Meski berstatus terlarang dan cenderung berbahaya, tetapi ada juga manfaat positif ganja untuk kesehatan.

Dikutip dari berbagai sumber, ganja bisa mengatasi atau mencegah mata terkena penyakit glaukoma, dan meningkatkan kapasitas paru-paru.

Selain itu, bisa mencegah kejang karena epilepsi. Kandungan zat dalam ganja yang bernama cannabidiol juga dapat menghentikan kanker dengan mematikan gen yang disebut Id-1.

Dalam banyak kasus, dipercaya bahwa ganja mampu mematikan sel-sel kanker lainnya.

Kendati demikian, penggunaan ganja memang cukup kontroversial di dunia. Sejumlah negara melegalkan pemakaian ganja, tetapi dengan kadar yang ditentukan.

Bahkan, di Amerika Serikat sudah ada izin produksi untuk empat jenis ganja demi keperluan obat atau medis.

Berikut negara yang melegalkan ganja:

Uruguay
Sejak 10 Desember 2013, Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi di negara tersebut.

Belanda
Di Belanda, ganja bisa dibeli dan dikonsumsi bebas di kedai kopi. Belanda memang menjadi negara terdepan yang mereformasi Undang-Undang Narkotika, dengan menarik garis batas tegas antara narkoba ringan dan narkoba berat. Di Belanda, ganja bebas dikonsumsi dalam jumlah terbatas.

Siprus
Negara pulau di Laut Tengah Eropa ini melegalkan kepemilikian ganja maksimal 15 gram saja. Selain itu, diperbolehkan untuk menanam ganja maksimal hingga 5 batang pohon.

Meksiko
UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 telah melegalkan kepemilikan ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan sabu-sabu. Namun, kepemilikan tersebut dibatasi sampai 5 gram.

Kolombia
Di Kolombia, kepemilikan ganja untuk konsumsi pribadi maksimal 20 gram. Kokain juga dilegalkan dengan jumlah maksimal 1 gram.

Spanyol
Negeri di Semenanjung Iberia ini menolerir kepemilikan ganja secara pribadi sebanyak 2 batang tanaman.

Peru
Pemerintah Peru melegalkan kepemilikan ganja sampai batas 8 gram. Toleransi ini hanya diberikan kepada ganja, dan tidak kepada narkotika jenis lain.

Amerika Serikat
Negara bagian Colorado dan Washington di Negeri Paman Sam, mengizinkan kepemilikan ganja untuk konsumsi pribadi. Di Colorado dilegalkan untuk usia 21 tahun ke atas. Menanam ganja juga diperbolehkan hingga 6 batang pohon, asalkan dalam ruangan tertutup. Sementara di Washington, kepemilikan ganja maksimal 28 gram.

Kanada
Penggunaan ganja di Kanada telah diatur sejak 1999. Berdasarkan regulasi tersebut, pasien yang harus memperoleh pengobatan ganja diizinkan untuk menggunakannya.

Israel
Israel melegalkan ganja untuk beberapa progam penggobatan penyakit, di antaranya kemoterapi dan perawatan untuk pasien HIV.

Italia
Italia mengizinkan pasien yang memiliki resep obat mengandung ganja, untuk mengonsumsinya sebagai bentuk pengobatan.(berbagai sumber)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved