Ngakunya Suka sama Suka, Guru SMK Cabuli Muridnya sampai Empat Kali hingga Digerebek Keluarga

Ngakunya Suka sama Suka, Guru SMK Cabuli Muridnya sampai Empat Kali hingga Digerebek Keluarga

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Guru cabuli muridnya. Pelaku pencabulan (kanan) saat diperiksa di Polres Brebes 

Ngakunya Suka sama Suka, Guru SMK Cabuli Muridnya sampai Empat Kali hingga Digerebek Keluarga

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang guru SMK swasta di Kecamatan Losari, Brebes, ditangkap polisi lantaran dituding menggauli siswinya.

Guru bernama Mokhamad Maruf ini menyetubuhi muridnya berinisial TIP siswi kelas XI di sekolah di mana guru tersebut mengajar.

Aksi pelaku yang sudah beristri itu diketahui keluarga korban saat dirinya berduaan dan mencoba menggauli TIP.

Baca: Cantiknya Vinda Virginia, Gadis Manado yang Menikah dengan Guru SMP-nya, Intip Foto-foto

Kejadian itu dilakukan pelaku di rumah korban di Desa Pangabean Kecamatan Losari, Brebes, pada Sabtu (10/11/2018).

Keluarga dan warga memergoki mereka berdua.

Pelaku pun nyaris dimassa.

Sebelum jadi bulan-bulanan warga, Maruf diamankan dan dibawa ke Polsek Losari.

Setelah itu, ia dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes.

Saat diperiksa Senin (12/11/2018), pelaku mengaku jika dirinya sudah berpacaran dan kenal baik dengan korban yang merupakan muridnya itu.

"Kami pacaran. Sudah lama pacaran," kata Maruf.

Baca: Janjikan Nilai Bagus, Oknum Guru Cabuli 2 Siswinya di Balai Desa dan Rumah Sekdes

Status menikah tidak mengendurkan rasa cinta Maruf kepada siswinya itu.

"Dia sudah tahu saya punya istri. Kami suka sama suka," ujarnya.

Dia tidak berkomentar saat ditanya berapa kali dia menggauli siswinya itu.

Sementara, KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, mengatakan aksi pelaku kepergok warga saat bermain di rumah korban.

"Pelaku menghubungi korban ingin main di rumahnya."

"Kebetulan tidak ada orang di rumah korban sehingga menjadikan kesempatan," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah menggaulinya sebanyak empat kali.

Beberapa kali dilakukan di satu hotel di jalan utama pantura Kecamatan Bulakamba Brebes.

Menurutnya, meskipun alasannya suka sama suka, namun siswi tersebut merupakan anak di bawah umur.

"Apapun alasannya, dia anak di bawah umur dan tidak dibenarkan secara undang-undang," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved