Tribun Bandar Lampung
Curi 15 Keping Kayu di Kantor PT KAI, Pria Ini Diseret ke Pengadilan
Sudarto mengatakan, di lantai bawah setidaknya ada sekitar 50 keping papan kayu yang siap untuk diangkut.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Karena membawa kabur papan kayu jenis meranti, seorang pria terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Arwendi (30), warga Jalan Mangga Gang Sirsak, Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, didakwa mengambil tanpa izin papan kayu di gedung kosong milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang di Jalan Teuku Umar, pada 24 Februari 2018 lalu.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Novian Saputra, Selasa, 13 November 2018 ini, terdakwa menjalani sidang yang diagendakan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rebuli Sanjaya menghadirkan dua saksi, yakni Sudarto, karyawan PT KAI, dan Ratna alias Jum, penjaga gudang.
Dalam kesaksiannya, Sudarto mengatakan, terdakwa telah mengambil papan kayu yang digunakan untuk dak di lantai dua.
Baca: Yang Dicuri Kayu Jati Kering, Hanya Ada di Register 17
Sudarto pun baru mengetahui saat mengecek kondisi gedung.
"Letak awalnya (papan kayu) di lantai dua gedung, tapi dilepas, dan posisi ditaruh di bawah," ungkap Sudarto dalam persidangan.
Sudarto mengatakan, di lantai bawah setidaknya ada sekitar 50 keping papan kayu yang siap untuk diangkut.
"Tapi yang hilang hanya 35 keping, termasuk pintu terali besi. Saya langsung lapor atas kejadian tersebut," papar Sudarto.
Atas aksi pencurian tersebut, Sudarto pun mengakui jika estimasi kerugian mencapai Rp 6,2 juta.
"Itu termasuk papan dan terali besi. Waktu kejadian tidak ada orang," ungkapnya.
Majelis hakim Novian pun menanyakan gudang tersebut sebelumnya digunakan untuk apa.
"Gedung itu terakhir dikontrak oleh Polda Lampung untuk pengamanan objek vital kepolisian," tandasnya.
Baca: Sidang Kasus Pembalakan Liar TNBBS, Warga Korea Divonis 13 Bulan
Sementara itu, Ratna mengaku malah sempat ditawari kayu papan tersebut.
"Saya gak mau. Tapi, saya liat langsung barangnya di atas mobil. Kata dia (terdakwa), titipan teman," tandasnya.
Majelis hakim Novian pun menanyakan, apakah terdakwa keberatan.
Arwendi menyatakan keberatan. Ia membantah disebut mengambil 35 keping papan.
"Tapi 15 keping, dan juga terali tidak saya ambil," ujarnya.
Arwendi mengaku mengambil papan tersebut dengan cara mencongkel menggunakan linggis.
"Dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore. Saya mau jual untuk biaya anak sekolah. Niat muncul pas kepepet mau bayar anak sekolah," akunya dengan menundukkan kepala.
Baca: Dalam Hitungan Detik, 3 Helm Jamaah Masjid Digondol Pencuri
Di lain pihak, JPU Sanjaya dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
"Adapun kejadiannya pada tanggal 24 Februari 2018 pukul 10.00 WIB, di gedung milik PT KAI. Terdakwa masuk ke dalam gedung melalui pagar depan gedung yang tidak terkunci," sebutnya.
Terdakwa kemudian menuju lantai dua dengan membawa dua linggis dan mencongkel lantai yang terbuat dari papan kayu sebanyak 15 keping.
Adapun 15 keping papan kayu jenis meranti dengan ukuran panjang sekitar 4 meter, lebar sekitar 10 cm, dan tebal sekitar 3 cm.
Kemudian terdakwa menurunkan kayu dengan cara melemparkannya ke halaman gedung.
"Lalu terdakwa pergi menyewa mobil pikap dengan harga sewa Rp 100 ribu, yang dipergunakan untuk membawa 15 keping papan kayu yang telah dikumpulkan di halaman gedung pada pukul 18.30 WIB," katanya.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. (*)