Berita Lampung

Pajak Hiburan Turun, Manajemen Bioskop dan Karaoke Berharap Bisa Tekan Biaya Operasional

Pemkot Bandar Lampung memutuskan untuk menurunkan pajak hiburan tontonan dan karaoke sebesar 10 persen.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Romi Rinando
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menandatangani pengesahan APBD 2019 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bandar Lampung, Senin, 12 November 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung memutuskan untuk menurunkan pajak hiburan tontonan dan karaoke sebesar 10 persen. Kebijakan ini menuai tanggapan positif dari manajemen bioskop dan karaoke di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Kebijakan penurunan pajak hiburan tontonan dan karoke terungkap saat Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menghadiri rapat paripurna di DPRD Bandar Lampung, Senin (12/11/2018). Kepada awak media, ia menyebut pajak hiburan tontonan akan turun dari 20 persen menjadi 10 persen. Sedangkan pajak hiburan karaoke turun dari 40 persen menjadi 30 persen.

Manager bioskop XXI Mal Boemi Kedaton Hasbullah menyambut baik kebijakan penurunan pajak hiburan tontonan.

"Sangat baik. Kami memang sudah lama mengajukan penurunan pajak tontonan," katanya, Selasa (13/11/2018).

Hasbullah menilai pajak hiburan tontonan selama ini cukup tinggi. Bahkan di Indonesia, terang dia, pajak hiburan tontonan di Lampung terbilang tinggi ketimbang daerah lain yang rata-rata 10 persen. Damkanya, pihak produksi film kadang enggan memasukkan film ke Lampung.

"Dari 20 persen pajak, pemilik film kena potong juga, berbagi dengan pihak yang punya bioskop," ujarnya.

Pihaknya sudah mengajukan penurunan pajak hiburan tontonan sekitar tiga tahun lalu.

"Dengan turunnya pajak, maka akan mengurangi beban operasional bioskop. Harga tiket juga bisa kompetitif," kata Hasbullah.

Terkait penurunan harga tiket sebagai tindak lanjut turunnya pajak, pihaknya masih akan melihat perkembangan ke depan.

"Keputusan ada di Dewan Direksi di Jakarta," ujar Hasbullah. "Kami memang berharap pajak hiburan tontotan tidak terlalu tinggi, karena pihak bioskop tidak ambil banyak. Apalagi, bioskop sekarang lebih untuk keluarga. Budaya dan pendidikan juga ada di situ. Kami mewacanakan bioskop untuk semua kalangan, kasih imbauan menontonlah sesuai kategori umur," sambungnya.

Supervisor Karaoke Master Piece, Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Ferri Kurniawan, juga menyambut positif kebijakan pemkot menurunkan pajak hiburan karaoke.

"Kami belum dengar langsung. Tapi kalau memang benar, pasti positif," katanya.

Pihaknya pun akan membahas langkah tindak lanjut jika benar pemkot menurunkan pajak hiburan karaoke.

"Biasanya pihak manajemen akan rembukan terkait hal itu," ujar Ferri.

Wali Kota Herman HN menyatakan, penurunan pajak hiburan bertujuan menarik lebih banyak lagi investor ke Bandar Lampung, baik perfilman maupun hiburan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved