Berita Lampung
Pajak Hiburan Turun, Manajemen Bioskop dan Karaoke Berharap Bisa Tekan Biaya Operasional
Pemkot Bandar Lampung memutuskan untuk menurunkan pajak hiburan tontonan dan karaoke sebesar 10 persen.
"Pajak hiburan tontotan, dari 20 persen jadi 10 persen. Pajak karaoke, dari 40 persen jadi 30 persen. Untuk pajak rumah makan dan restoran, tetap 10 persen," katanya usai paripurna pembahasan perubahan nama dan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Pasar.
Berharap Tiket Nonton Turun
Sejumlah warga Bandar Lampung juga menyambut baik kebijakan Pemkot Bandar Lampung menurunkan pajak tontonan dan karaoke. Warga khususnya anak muda berharap pengeluaran nonton bioskop menjadi lebih hemat dengan turunnya harga tiket setelah pajak turun.
"Kalau benar pajaknya turun, pasti senang. Artinya, tiket nonton bisa lebih murah dong. Kalau lagi weekend (akhir pekan), pengeluaran bisa lebih hemat untuk nonton bioskop," kata Nadia Partindo, seorang warga.
Pegawai bank pelat merah di Jalan RA Kartini ini mengaku biasa nonton bioskop saat akhir pekan bersama kekasihnya.
"Sekali nonton, tiketnya Rp 100 ribu. Per orang Rp 50 ribu. Itu belum termasuk membeli makanan dan minuman," ujar Nadia.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung Yanwardi membenarkan rencana penurunan pajak hiburan tontonan dan karaoke. Pada tahun 2019 mendatang, ungkap dia, target pajak hiburan naik menjadi Rp 35 miliar dari Rp 21 miliar pada tahun 2018 ini.
"Pajak hiburan tahun ini Rp 21 miliar, sudah terealisasi 90 persen. Untuk tahun depan, targetnya Rp 35 miliar, naik 14 miliar dari tahun ini," kata Yanwardi. "Dengan penurunan pajak hiburan tontonan dan karaoke, maka kami harus kerja lebih maksimal untuk melakukan penagihan dan pengawasan," sambungnya.
Yanwardi mengakui kebijakan penurunan pajak tontotan dan karaoke setelah ada permintaan langsung dari pengusaha kepada wali kota.
"Juga untuk memancing investor berinvestasi di Lampung," tandasnya.
DPRD Awasi Bareng BPPRD
DPRD Bandar Lampung memprediksi penurunan pajak hiburan akan menggairahkan sektor hiburan tontonan dan karaoke di Bandar Lampung. Apalagi, jika pengusaha hiburan mengikuti kebijakan penurunan pajak itu dengan penyesuaian tarif.
"Tentu harus ada penyesuaian tarif untuk dua jenis hiburan itu. Jangan sampai pajaknya sudah turun, tapi tarifnya tidak ada penyesuaian," kata Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Nandang Hendrawan.
Satu hal yang penting, menurut Nandang, adalah pengawasan di lapangan. Pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk melakukan pengawasan. Apalagi, jelas Nandang, tempat hiburan karaoke dan bioskop di Bandar Lampung terus bertambah.
"Mau tidak mau, turunnya pajak hiburan akan meningkatkan perekonomian. Kebijakan itu akan memancing investor. Dan, jika tarif rendah, maka orang yang menikmati hiburan bioskop dan karaoke akan semakin ramai," ujar Nandang.