Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Ayah Bintang Andromeda Menjerit Histeris, Peluk Erat Sang Anak Usai Vonis
Pasca sidang vonis Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom Transmart Lampung, sang ayah menjerit histeris.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Majelis hakim pun mengadili Bintang Andromeda yang telah terbukti menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan," kata Mansur dalam persidangan.
Mansur pun menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau tidak hasil putusan.
"Kalau tidak terima boleh mengajukan atau bisa pikir-pikir selama seminggu," tanya Hakim Ketua.
Namun terdakwa Bintang tidak sepatah kata pun muncul dari mulut terdakwa. Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya David Sihombing.
"Silahkan dikosultasikan dulu," sebut Mansur.
Bintang pun berdiskusi sebentar, seakan pasrah bintang pun hanya mengangguk-angguk dan hanya ada tatapan kosong.
"Jadi kami akan pikir-pikir selama seminggu," sebut David Sihombing.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan yang mengaku akan pikir-pikir.
"Sama pikir-pikir yang mulia," seru JPU.
Persidangan pun berakhir setelah Hakim ketua menutup sidang dengan mengetuk palu.